Mengingatkan Kembali Batasan Hak Imunitas Advokat dalam Putusan MK
Terbaru

Mengingatkan Kembali Batasan Hak Imunitas Advokat dalam Putusan MK

Hak imunitas advokat berlaku selama dengan iktikad baik, tidak melanggar Kode Etik Advokat Indonesia, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan saat menjalankan tugas profesi di dalam maupun luar sidang persidangan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Dalam pertimbangan Putusan MK No.26/PUU-XI/2013 itu, Mahkamah menilai mengacu Pasal 1 angka 1 UU Advokat, tugas dan peran advokat untuk kepentingan klien dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar persidangan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 11 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyebut pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum dengan iktikad baik, baik di dalam maupun di luar sidang.

“Hal ini telah dipertimbangkan (pula, red) melalui Putusan MK No.88/PUU-X/2012 yang menyebut pemberi bantuan hukum baik advokat maupun bukan advokat dalam menjalankan tugasnya dapat dengan bebas tanpa ketakutan dan kekhawatiran,” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah.

Karena itu, terdapat perbedaan antara UU Advokat dan UU Bantuan Hukum mengenai perlindungan advokat dan pemberi bantuan hukum dalam menjalankan tugas profesinya. Perbedaan ini menimbulkan perlakuan yang berbeda antara advokat dan pemberi bantuan hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil terhadap kedua profesi itu. Keadaan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai seperti itu.   

Hanya saja, patut diingat meski advokat memiliki hak imunitas atau perlindungan di dalam ataupun di luar persidangan saat menjalankan profesinya, tapi memiliki batasan, sehingga sejatinya advokat tidak kebal hukum. Pengertian iktikad baik sendiri tetap merujuk pada Penjelasan Pasal 16 UU Advokat yakni “menjalankan tugas profesi (advokat) demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.”  

Artinya, hak imunitas advokat berlaku selama dilakukan dengan iktikad baik, tidak melanggar Kode Etik Advokat Indonesia, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan saat menjalankan tugas profesi di dalam maupun luar sidang persidangan. Sebaliknya, jika terbukti advokat saat membela kepentingan klien tidak menunjukkan iktikad baik, melanggar kode etik, hingga melanggar hukum tentu hak imunitas ini tidak berlaku atau gugur, sehingga advokat bisa dituntut pidana atau digugat perdata.

Tags:

Berita Terkait