Bawas MA Periksa Aksi Mogok Panitera
Berita

Bawas MA Periksa Aksi Mogok Panitera

Setelah ada keputusan kenaikan, para panitera pengganti tidak akan melanjutkan aksi mogok.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Bawas MA Periksa Aksi Mogok Panitera
Hukumonline
Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) telah melakukan pemeriksan atas tindakan aksi mogok yang dilakukan panitera pengganti yang digelar di sejumlah pengadilan Rabu pekan lalu. Panitera yang diduga menggalang aksi itu ikut diperiksa.

Koordinator Aksi Mogok, Anggraini Widiastuti, yang membenarkan pemeriksaan yang dilakukan Bawas. Panitera Pengadilan Agama Bantul ini termasuk yang diperiksa. ‘Kami diperiksa seputar aksi mogok itu melanggar pidana atau tidak,” jelasnya  saat dihubungi, Senin (21/4).

Panitera pengganti Pengadilan Agama Bantul ini menegaskan aksi mogok panitera pengganti di sejumlah pengadilan sebenarnya tidak merugikan masyarakat. Sebab, aksi mogok dilakukan saat tidak ada jadwal sidang, sehingga tidak ada masyarakat pencari keadilan yang dirugikan.   

Saat ditanya soal sanksi disiplin yang bakal dijatuhkan, Anggraini menerangkan hal itu tergantung hasil pemeriksaan Bawas MA. Namun, ia yakin aksi mogok panitera tidak melanggar hukum karena tidak merugikan masyarakat. “Kalau soal sanksi kita belum tahu. Kan baru diperiksa. Itu tergantung keputusan atasan,” tegasnya.

Dia menyatakan para panitera pengganti tidak akan melanjutkan aksi tersebut. “Kita sudah diperintahkan tidak ada aksi mogok lagi,” katanya.

Terlebih, remunerasi (tunjangan kinerja) memang sudah disetujui naik 100 persen menjadi Rp550 ribu, sekarang tinggal teknis pembayarannya saja. Sehingga, tunjangan para panitera penggannti menjadi 2,1 juta dari Rp1,6 juta.

Namun, saat hendak dikonfirmasi lebih lanjut pemeriksaan itu, Kepala Badan Pengawasan MA Sunarto tak bisa dihubungi. Upaya hukumonline beberapa kali menghubungi telepon selularnya tak membuahkan hasil.

Sebelumnya, MA menegaskan remunerasi untuk pegawai peradilan, khususnya bagi panitera pengganti sudah disetujui 100 persen sejak 15 April 2014 lalu. Akan tetapi untuk teknis pembayarannya masih akan dibahas pada 21-24 April.

“Sudah disetujui pada 15 April, tinggal membahas teknis pembayaran yang akan dibahas 21 atau 24 April 2014 mendatang,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA beberapa waktu lalu.

Ridwan mengaku kecewa karena beberapa panitera pengganti di sejumlah pengadilan yang tetap menggelar aksi mogok sidang. “Mereka itu tidak sabar, dengan melakukan mogok justru akan memperburuk citra pengadilan setempat,” katanya.

Untuk itu, Ridwan menghimbau berbagai pihak, terutama panitera pengganti untuk bersabar karena pembayaran remunerasi sudah disetujui. Dia meminta pihak berkepentingan tidak perlu berkomentar terlalu banyak yang justru akan membuat kontradiktif.

Untuk diketahui, pada Rabu (16/4) pekan lalu, panitera pengganti di sejumlah pengadilan di daerah menggelar aksi mogok diantaranya Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Agama Bantul, Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan Pengadilan Negeri Medan. Mereka menuntut kenaikan remunerasi yang selama ini baru dinikmati 70 persen dan kenaikan tunjangan fungsional yang sudah bertahun-tahun tidak naik.

Selama ini panitera pengganti hanya mendapat remunerasi sebesar Rp360 ribu per bulan. Sementara tunjangan fungsional panitera pengganti dalam 10 tahun terakhir hanya menerima Rp350 ribu. Selain itu, mereka menuntut perbaikan jenjang karier bagi panitera pengganti.
Tags:

Berita Terkait