BBM Subsidi Naik, Regulasi Pembatasan Distribusi Diperlukan
Terbaru

BBM Subsidi Naik, Regulasi Pembatasan Distribusi Diperlukan

UU Energi dan UU Migas dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM, sehingga pemerintah sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis non-angkutan umum.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
BBM Subsidi Naik, Regulasi Pembatasan Distribusi Diperlukan
Hukumonline

Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak bersubsidi (BBM) untuk jenis Pertalite dan Solar pada awal September lalu. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis pertalite dari Rp7.650,00 per liter menjadi Rp10 ribu/liter; solar bersubsidi dari Rp5.150,00/liter menjadi Rp6.800,00/liter; dan pertamax nonsubsidi dari Rp12.500,00/liter menjadi Rp14.500,00/liter yang berlaku sejak Sabtu, 3 September 2022, pukul 14.30 WIB.

Atas kebijakan tersebut, Ombudsman menyampaikan potensi maladministrasi setelah melakukan kajian cepat Ombudsman dan menyikapi kondisi pasca kenaikan harga BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar serta belum direvisinya Perpres No 191/2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Anggota Ombudsman Hery Susanto menyebutkan beberapa regulasi perundangan yang mengatur subsidi energi yaitu Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi yang mengamanatkan penyediaan dana subsidi energi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu, Pasal 3 huruf f mengamanatkan bahwa pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Baca Juga:

Selain itu dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu.

Menurut Hery UU Energi dan UU Migas dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM, pemerintah sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis non-angkutan umum. "Konsumen atau pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh pemerintah. Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi," kata Hery dikutip dari laman resmi Ombudsman, Kamis (29/9).

Berdasarkan regulasi tersebut, Hery menyebutkan beberapa potensi maladministrasi yang terjadi yaitu Pertama adanya pengabaian kewajiban hukum dengan pemberian subsidi yang tidak tepat sasaran atau memberikan kepada masyarakat yang mampu bertentangan dengan UU Energi, UU Migas serta ketentuan peraturan perundangan lainnya; Kedua, pemerintah tidak kompeten dalam mengidentifikasi masyarakat yang tidak mampu yang berhak mendapatkan subsidi energi; serta ketiga, kelalaian, dimana pemerintah lalai, tidak segera menetapkan peraturan mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Tags:

Berita Terkait