Beban Pembuktian Riset ICW Berada di Penegak Hukum
Terbaru

Beban Pembuktian Riset ICW Berada di Penegak Hukum

Karena penegak hukum memiliki kewenangan, seperti memanggil orang yang mengetahui, melihat atau mendengar peristiwa pidana sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit

Menurutnya, mengkategorikan temuan hasil riset ICW sebagai dugaan fitnah atau pencemaran nama baik yang berujung sebuah laporan ke polisi dengan menggunakan UU ITE dirasa kurang tepat. “Ini malah mengurangi peran serta partisipasi publik dalam pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan. Terlebih dalam masa pandemi seperti saat ini.”

Justru, kata Suparji, keberadaan warga masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan perlu diapresiasi. Dia pun menyarankan persoalan tersebut diselesaikan dengan cara dialogis dan komunikatif. Di sisi lain, ICW pun dapat mempertanggungjawabkan secara ilmiah, objektif, rasional, dan proporsional.

“Saya kira bila dijawab dengan jelas, tegas dan transparan sudah cukup untuk membantah ICW. Tak perlu semua urusan dibawa ke ranah pidana, bila memungkinkan diselesaikan di luar hukum lebih baik. Ini demi menjaga kondusivitas di tengah pandemi dan merawat kebebasan berpendapat,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kembai melayangkan somasi kedua kepada ICW. Melalui kuasa hukum, Otto Hasibuan, Moeldoko memberikan waktu 3 x 24 jam kepada ICW) untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan dirinya mengambil keuntungan dari penggunaan obat Ivermectin. "Kalau kemarin kami berikan waktu 1 x 24 jam mungkin dianggap tidak cukup, Pak Moeldoko mengatakan kasih kesempatan untuk membuktikan siapa yang benar apakah Pak Moeldoko atau ICW dalam waktu 3 x 24 jam," ujar penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (5/8/2021) kemarin.

Pada tanggal 30 Juli 2021, Otto Hasibuan telah melayangkan somasi terbuka terhadap ICW maupun kepada peneliti ICW Egi Primayogha. Dalam somasi pertama itu, Otto menyebut bila ICW tidak dapat membuktikan bahwa Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin, kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik. Jika tidak bersedia meminta maaf secara terbuka, akan melapor kepada yang berwajib.

"Akan tetapi, sampai sekarang surat kami tersebut belum dibalas atau ditanggapi. Sampai sekarang ICW tidak memberikan bukti-bukti itu," kata Otto.

Otto menyebut kliennya kembali memberi kesempatan bagi ICW untuk memberikan bukti-bukti. Pertama, mengenai kapan, di mana, berapa keuntungan, dan siapa yang memberikan keuntungan kepada Moeldoko dari Ivermectin? Kedua, kapan, di mana dengan siapa dan cara apa Pak Moeldoko bekerja sama dengan PT Noorpay untuk ekspor beras? "Ini yang kami minta ke ICW," kata Otto.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait