Beberapa Catatan atas Peraturan Kepolisian Pamswakarsa
Kolom

Beberapa Catatan atas Peraturan Kepolisian Pamswakarsa

Mulai dari pemuliaan profesi satpam hingga adanya kesalahan redaksional.

Bacaan 6 Menit
Mario Widiarto Sutantoputra. Foto: Istimewa
Mario Widiarto Sutantoputra. Foto: Istimewa

Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Perpol Pamswakarsa) yang telah diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2020 telah mencabut Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan (Perkap No. 23/2007) dan juga mencabut sebagian Peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah terkait Satpam (Perkap No. 24/2007). Pencabutan sebagian Perkap No. 24/2007 terkait ketentuan mengenai Satpam tersebut tertuang dalam Pasal 47 (b) Perpol Pamswakarsa.

Dengan memperhatikan peran strategis Satpam yang umurnya sudah mencapai lebih dari 40 tahun sejak diinisiasinya Satpam oleh mantan Kapolri pada saat itu Alm. Prof Dr Awaloedin Djamin pada tahun 1980, dan juga peran Satpam yang saat ini sudah menjadi kebutuhan ‘mutlak’, maka terdapat beberapa catatan dari Penulis terhadap Perpol Pamswakarsa tersebut.

Pertama, Pasal 1 ayat (2) Perpol Pamswakarsa menyatakan bahwa Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial. Dengan adanya Perpol Pamswakarsa tersebut maka terdapat pengakuan dari negara bahwa Satpam adalah suatu profesi. Hal mana sejalan dengan amanat mantan Kapolri Tito Karnavian terkait dengan pemuliaan profesi Satpam. Di mana tentunya untuk menjalani profesi tersebut harus melalui pendidikan atau pelatihan tertentu sehingga memiliki skill/keahlian yang mumpuni untuk melakukan pekerjaannya.

Kedua, pencabutan sebagian Perkap No. 24/2007 telah dilakukan melalui suatu peraturan dengan nama Peraturan Kepolisian (Perpol) Pamswakarsa, yang mana sebelumnya pada hierarki peraturan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian (Perkap No. 11/2016) tidak dikenal jenis peraturan dengan nama Perpol. Perkap No.11/2016 tersebut telah dicabut dengan suatu Peraturan Kepolisian (Perpol) yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Perkap No.11 Tahun 2016 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juni 2018 (Perpol No. 7/2018).

Hal mana ‘cukup janggal’ mengingat munculnya Perpol sebagai suatu jenis Peraturan Kepolisian baru terdapat pada Perkap Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian yang dikeluarkan pada tanggal 27 Juni 2018 (Perkap No. 2/2018). Kondisi yang sama juga terjadi pada Perpol No. 1 Tahun 2018 tentang Layanan Polisi 110 yang terbit pada tanggal 14 Februari 2018, padahal eksistensi Perpol baru terdapat pada Perkap No. 2/2018 yang terbit pada tanggal 27 Juni 2018. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, saat ini hierarki Peraturan Kepolisian tertinggi adalah Perpol dan selanjutnya adalah Perkap sedangkan dalam ketentuan lama peraturan tertinggi adalah Perkap.

Demikian juga terdapat perbedaan mengenai daya berlakunya Perpol dan Perkap dalam Perkap No. 2/2018, di mana definisi Perpol adalah Peraturan Kepolisian yang ditetapkan oleh Kapolri berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sesuai kewenangan yang mengikat secara eksternal sedangkan definisi Perkap adalah Peraturan Kepolisian yang ditetapkan oleh Kapolri dan berlaku untuk seluruh wilayah kerja Kepolisian yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara internal. Dalam ketentuan lama Perkap mempunyai kekuatan hukum mengikat internal dan eksternal.

Ketiga, pencabutan sebagian ketentuan peraturan dalam Perkap No. 24/2007 dengan hanya menyebutkan bahwa ketentuan mengenai satpam yang diatur dalam Perkap No. 24/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku akan menyebabkan ketidakjelasan atau ketidakpastian hukum. Dengan dicabutnya seluruh ketentuan mengenai Satpam, maka seluruh ketentuan terkait dengan Satpam yang terdapat pada Perkap No. 24/2007 menjadi tidak berlaku padahal masih terdapat hal-hal lain yang belum diatur dalam Perpol Pamswakarsa dan masih akan diatur dalam Perkap/Perkaba.

Tags:

Berita Terkait