Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian II)
Kolom

Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian II)

Tulisan ini membahas poin penting antara lain tentang waktu yang tepat mengajukan somasi, dan pernyataan lalai.

Oleh:
J. Satrio
Bacaan 2 Menit

 

Karenanya, suatu somasi agar debitur segera membayar uang sewa yang tertunggak– yang, karena tidak menyebutkan tenggang waktu, tentunya ditafsirkan pada saat itu juga -- tidak dibenarkan, dengan konsekuensinya, tidak mempunyai akibat hukum sebagai suatu somasi, demikan pendapat dari Pengadilan tertinggi dimasa Nederlands Indie, yaitu HgH Batavia (17 April 1930, dalam T. 132 : 201). Kalau kreditur mensomir debitur, tetapi tidak memberikan tenggang waktu yang pantas bagi debitur untuk memenuhi permintaan kreditur, maka orang boleh beranggapan, bahwa kreditur tidak serius menghendaki prestasi debitur. Kreditur nampaknya sengaja membuat debitur tidak bisa memenuhi kewajiban perikatannya. Dalam peristiwa seperti itu kita perlu curiga, bahwa kreditur sendiri, dalam kedudukannya sebagai debitur dalam perikatan yang lain, yang timbul dari perjanjian yang sama, mungkin sekali tidak bisa memenuhi kewajiban perikatanya dan agar ia tidak kena somasi, ia mensomir lebih dahulu – dengan tenggang waktu yang tidak mungkin dipenuhi oleh debiturnya – agar ia selamat. Dalam peristiwa seperti itu kiranya patut untuk dikatakan, kreditur dengan somasi itu tidak mempunyai itikad baik. Mungkin dia sendiri tidak bisa memberikan prestasi yang dijanjikan dan karenanya berusaha untuk menuntut pembatalan perjanjian. Jadi dalam melancarkan somasi kreditur harus melakukannya dengan itikad baik (mengenai hal ini lihat komentar dibawah nanti).

 

Apa artinya kalau dikatakan “tidak mempunyai akibat hukum sebagai suatu somasi“? Artinya debitur tidak berada dalam keadaan lalai, sekalipun ia tetap saja tidak berprestasi, tidak menanggapi teguran kreditur.

 

Permasalahannya yang selalu muncul adalah, seberapa lama waktu yang “layak/pantas“ itu. Sudah dikatakan, tidak ada patokan umum, kesemuanya bergantung dari fakta dan keadaan yang ada pada saat perjanjian ditutup. Semuanya dinilai in concreto.

 

Kalau dalam somasi kreditur harus menetapkan, kapan – dalam tenggang waktu yang layak -- debitur paling lambat harus berprestasi, dan lewatnya waktu yang ditetapkan menjadikan debitur berada dalam keadaan wanprestasi, apakah dengan demikian bisa kita simpulkan, bahwa melalui somasi, kreditur bisa membuat suatu perjanjian yang tidak mempunyai batas akhir prestasi (termijn batal) menjadi mempunyai termijn batal dengan melancarkan somasi?

 

Ya, benar sekali, dengan berpegang kepada prinsip seperti tersebut diatas, maka suatu perjanjian yang tidak mengandung ketentuan waktu bisa dibuat menjadi mempunyai ketentuan waktu – bahkan ketentuan waktu sebagai termijn batal – dengan melancarkan somasi.

 

Fungsi Pernyataan Lalai

Diluar peristiwa, dimana debitur dengan sendirinya telah wanprestasi dengan lewatnya waktu yang ditentukan (ex re), somasi mempunyai fungsi untuk menetapkan debitur berada dalam keadaan lalai.  Pernyataan dalam “keadaan lalai“ penting sekali bagi kreditur dan akan membawa akibat hukum yang sangat besar bagi debitur. Sebagai telah dikemukakan diatas, didalam “keadaan lalai“ terkandung unsur “salah“ (dalam arti luas). Untuk itu dapat dikemukakan Pasal 1243 BW, yang untuk jelasnya kita kutip: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berhutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatanya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya“.

 

Dalam pasal tersebut di atas dengan tegas dikatakan, bahwa debitur baru diwajibkan membayar penggantian biaya, rugi dan bunga, setelah dilancarkan somasi, yang telah diabaikan oleh debitur, atau dengan kata lain, setelah debitur dalam keadaan lalai (wanprestasi). Ditinjau dari sudut kreditur, kreditur baru berhak atas penggantian biaya, rugi dan bunga, kalau debitur telah berada dalam keadaan lalai (wanprestasi).

Halaman Selanjutnya:
Tags: