Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian II)
Kolom

Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian II)

Tulisan ini membahas poin penting antara lain tentang waktu yang tepat mengajukan somasi, dan pernyataan lalai.

Oleh:
J. Satrio
Bacaan 2 Menit

 

Anak kalimat Pasal 1243 BW yang berbunyi “jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya“ tertuju kepada peristiwa dimana debitur telah wanprestasi ex re.

 

Fungsi Penyebutan Waktu Pelaksanaan Eksekusi

Kalau penyebutan waktu dalam perjanjian tidak diartikan sebagai batas akhir debitur bisa berprestasi, apakah dengan begitu penyebutan waktu penyerahan menjadi sama sekali tidak berguna?

 

Tidak begitu, karena sekalipun ketentuan waktu disini bukan merupakan temijn batal (bukan batas akhir prestasi), namun ketentuan waktu tetap penting bagi kreditur, karena waktu itu menentukan, sejak kapan ia berhak untuk menuntut pemenuhan dan kalau somasi diberikan menjelang waktu itu dan menuntut agar debitur paling lambat harus berprestasi pada tanggal itu, maka sejak ketentuan waktu itu sikap tinggal diam dari debitur tidak perlu ditolerir.

 

Bagaimana kalau terjadi ada suatu perjanjian, dalam mana disepakati, bahwa pekerjaan memasang gorden dan perlengkapan rumah harus selesai pada suatu tanggal tertentu, apakah – apabila pekerjaan ternyata belum selesai -- dengan lewatnya tanggal itu saja debitur belum dapat dikatakan telah wanprestasi dan untuk itu masih perlu disomir?

 

Memang disini telah ditentukan hari kapan pekerjaan harus selesai, namun kita juga harus mempertimbangkan, apakah para pihak memang menghendaki ketentuan waktu sebagai suatu termijn batal. Ingat, dalam menafsirkan suatu perjanjian, kita harus mengutamakan mencari kehendak para pihak, demikian Pasal 1343 BW. Kalau begitu, bukankah dalam praktek sehari-hari ketentuan waktu tidak ditafsirkan sebagai termijn batal dan sudah umum bahwa sepakat waktu dilanggar ? Bukankah kebiasaan turut menentukan arti dari suatu perjanjian  (Pasal 1346 BW). Kalau ada bikin baju, dan memperjanjikan baju harus selesai pada suatu hari tertentu, bukankah sudah biasa waktu penyelesaiannya molor? Kiranya peristiwa seperti itu juga sering dialami orang yang mereparasikan motor, mobil atau barang elektronik pada seorang reparatur. Bukankah sudah biasa – ada kebiasaan -- anda menegur debitur berkali-kali – sebelum anda melancarkan gugatan --  dengan mana anda secara diam-diam menganggap waktu yang telah disepakati tidak dimaksudkan sebagai termijn batal? Berdasarkan Ps. 1343 jo Ps. 1346 BW perjanjian harus ditafsirkan sesuai dengan kehendak para pihak dengan memperhatikan kebiasaan setempat.

 

Kesimpulannya: pada asasnya, lewatnya waktu yang disepakati saja, tidak cukup untuk menganggap debitur telah wanprestasi.

 

Permasalahan. Bagaimana kalau ketentuan waktu dalam perjanjian jual beli berkaitan dengan barang yang harganya sangat fluktuatif (yang naik turunnya cepat sekali), atau apakah penyebutan waktu pengkapalan – menyerahkan untuk diangkut dalam kapal – untuk kapal tertentu bukan merupakan batas akhir, dan karenanya debitur tidak wanprestasi dengan lewatnya waktu itu?

Halaman Selanjutnya:
Tags: