Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian IV)
Kolom

Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian IV)

Tulisan ini merupakan lanjutan dari tiga tulisan terdahulu. Masih membahas soal somasi dikaitkan dengan asas exceptio non adempleti contractus.

Oleh:
J. Satrio
Bacaan 2 Menit
Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian IV)
Hukumonline

Exceptio non adimpleti contractus

Ekseptio non adimpleti contractus adalah suatu tangkisan, yang mengatakan anda sendiri belum berprestasi dan karenanya anda tidak patut untuk menuntut saya berprestasi. Eksepsi ini dikemukakan untuk melawan tuntutan kreditur akan pemenuhan perikatan. Sudah bisa diduga, bahwa tangkisan itu hanya berlaku untuk perjanjian timbal balik saja.

 

Masalahnya adalah, bagaimana kalau tangkisan itu dikemukakan untuk melawan somasi kreditur?  Dengan kata lain, apakah ada kewajiban bagi kreditur untuk memenuhi kewajibannya sendiri lebih dahulu, sebelum ia mensomir debiturnya?

 

Di dalam BW tidak ada ketentuan umum tentang hal itu. Jadi secara umum tidak disyaratkan, bahwa kreditur harus memenuhi kewajiban perikatannya lebih dahulu, sebelum ia mensomir debitur. Namun para sarjana pada umumnya mengakui hak tangkisan seperti itu (Rutten, Overeenkomten, hal. 325).

 

Bagaimana pendapat yurisprudensi? Pendapat Pengadilan mengenai hal ini tidak jelas. Namun demikian secara umum diterima pendapat, bahwa para pihak dalam perjanjian tetap harus memenuhi kewajibannya, sekalipun pihak lain wanprestasi (Rutten, loc.cit.). Jadi tidak nampak diterima asas exeptio non adimpleti contractus. Konsekuensinya, seorang penyewa yang mengemukakan, bahwa lawan janjinya wanprestasi, tidak membebaskan dirinya sendiri untuk berprestasi (HgH Batavia 24 Maret 1938, T. 147 : 700).

 

Debitur yang melawan dengan exceptio non adimpleti contractus tentunya mau menghindar dari kewajibannya memenuhi perikatan. Lalu bagaimana jalan keluarnya, kalau debitur mau terlepas dari kewajiban perikatannya?

 

Ya, dengan menuntut pembatalan perjanjian. Pada asasnya tuntutan pemenuhan dan pembatalan bisa dikemukakan para pihak dalam perjanjian, terlepas dari, apakah ia sendiri sudah memenuhi kewajibannya atau belum.

 

Namun demikian, mengingat dalam perjanjian timbal balik kedua prestasi timbal balik berhubungan sangat erat satu sama lain, maka kiranya bisa diterima, bahwa kalau pihak yang satu menuntut pemenuhan dari pihak yang lain, maka ia sendiri sudah harus memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian ybs. Hal itu berarti, bahwa mestinya exeptio non adimpleti contractus bisa diterima secara umum.

Tags: