Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian IV)
Kolom

Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian IV)

Tulisan ini merupakan lanjutan dari tiga tulisan terdahulu. Masih membahas soal somasi dikaitkan dengan asas exceptio non adempleti contractus.

Oleh:
J. Satrio
Bacaan 2 Menit

 

Khusus untuk perjanjian jual beli, ada suatu ketentuan yang mengandung syarat seperti itu, sebagai yang diatur dalam Pasal 1478 BW. Untuk jelasnya, kita kutip Pasal 1478 BW yang  berbunyi: “Si penjual tidak diwajibkan menyerahkan barangnya, jika si pembeli belum membayar harganya, sedang si penjual tidak telah mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya“.

 

Apakah dengan itu berarti, bahwa pembeli harus memenuhi kewajiban pembayarannya lebih dahulu, sebelum mensomir penyerahan barang yang ia beli dari penjual? Ya, benar sekali.

 

Kita coba sekarang untuk meninjau ketentuan yang mengatur kewajiban pembeli. Dalam Pasal 1513 BW dikatakan, bahwa: “Kewajiban utama si pembeli ialah membayar harga pembelian, pada waktu dan ditempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian“.

 

Lalu dalam Pasal 1517 BW dikatakan: “Jika si pembeli tidak membayar harga pembelian, si penjual dapat menuntut pembatalan pembelian, menurut ketentuan ketentuan-ketentuan pasal 1266 dan 1267“.

 

Jadi memang ada ketentuan yang mewajibkan pembeli membayar harga pembelian, dan dari pasal-pasal itu nampak, bahwa pembeli harus membayar lebih dahulu untuk dapat menuntut penyerahan barang dari penjual. Sebaliknya – sebagaimana sudah disebutkan di depan -- dalam Ps. 1478 BW dikatakan, bahwa: “Si penjual tidak diwajibkan menyerahkan barangnya, jika si pembeli belum membayar harganya, sedang si penjual tidak telah mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya“.

 

Kesimpulannya pembeli baru bisa melancakan somasi kepada penjual secara sah, kalau ia telah membayar harga pembeliannya kepada penjual.

 

Apa yang dimaksud dengan “penjual mengizinkan penundaan pembayaran“? Maksudnya penjual telah memberikan kesempatan untuk tidak segera membayar harga pembelian dan penundaan yang demikian tidak menghalangi pembeli melancarkan somasi menuntut penyerahan, sekalipun pembeli belum membayar harganya.

Tags: