Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian IV)
Kolom

Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian IV)

Tulisan ini merupakan lanjutan dari tiga tulisan terdahulu. Masih membahas soal somasi dikaitkan dengan asas exceptio non adempleti contractus.

Oleh:
J. Satrio
Bacaan 2 Menit

 

Bagaimana kalau somasi pembeli ditujukan kepada penjual – untuk penyerahan barang yang dibeli – tetapi disertai dengan janji untuk membayar harganya atau dengan menawarkan uang harga pembelian?

 

“Menawarkan pembayaran“ atau “menjanjikan pembayaran“ belum cukup untuk memenuhi ketentuan Pasal 1478 BW, yang mensyaratkan pembeli untuk                       “membayar harganya“.

 

Kesimpulannya, somasi pembeli kepada penjual untuk penyerahan obyek jual beli, yang disertai dengan penawaran atau janji pembayaran, bukan merupakan somasi yang sah.

 

Bagaimana kalau penyerahan itu dilakukan dengan syarat “loco gudang penjual“ padahal barang itu sudah keluar dari gudangnya? Keluar dari gudang belum berarti telah sampai pada kreditur. Apakah dalam peristiwa seperti itu kreditur masih mempunyai hak untuk melancarkan somasi?

 

Mengapa dipersoalkan? Karena bukankah  klausula “loco gudang“ baru mengatur siapa saja yang  menanggung resiko, dengan kata lain mengatur, sampai sejauh mana debitur menanggung kerugian atas obyek jual beli yang ada diluar salahnya?

 

Klausula seperti itu baru mempunyai arti, bahwa kalau ada kerugian yang timbul pada benda itu sesudah keluar dari gudang -- diluar salahnya penjual -- kerugian menjadi tanggungan pembeli. Klausula seperti itu belum membuktikan, bahwa benda yang diserahkan adalah sesuai dengan yang diperjanjikan. Dengan kata lain, hal itu berarti, bahwa kalau ada kekeliruan debitur atas benda yang diserahkan, kekeliruan itu tetap menjadi tanggungan penjual. Bukankah kewajiban penjual adalah memberikan prestasi yang telah diperjanjikan?

 

Masalahnya, apakah kalau kreditur masih menghendaki penyerahan benda yang diperjanjikan, ia perlu memberikan somasi?

Tags: