Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian V)
Kolom

Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian V)

Tulisan mengenai upaya memperbaiki kelalaian ini merupakan bagian akhir atau penutup dari rangkaian artikel tentang somasi.

Oleh:
J. Satrio
Bacaan 2 Menit

 

Yang belum dibahas adalah, apakah kreditur boleh (dibenarkan) menerima prestasi debitur yang sudah wanprestasi? Kalau tidak boleh, untuk apa kita permasalahkan upaya prestasi susulan debitur?

 

Sudah tentu bisa. Kiranya tidak ada dasar untuk melarang kreditur menyetujui dan menerima susulan prestasi. Dalam peristiwa seperti di sini, yang bisa dipermasalahkan adalah apakah kreditur punya hak untuk menolak prestasi susulan? Kalaupun pada kreditur adalah “hak“, hak untuk menolak prestasi yang disusulkan, perlu diingat suatu hak boleh digunakan boleh tidak. Kalau “harus“ dilaksanakan itu namanya“ kewajiban “ bukan hak. Terhadap hutang debitur, kreditur bahkan berhak untuk membebaskan debitur dari kewajiban pembayarannya (kwijtschelden). Dengan demikian, kalau seorang penyewa mengirimkan uang sewa kepada pemilik rumah, sesudah penyewa berada dalam keadaan lalai, dan uang itu diterima oleh orang yang menyewakan, maka dengan penerimaan itu haruslah dianggap, bahwa orang menyewakan menerima dengan baik prestasi yang disusulkan sebagai tindakan debitur memperbaiki kelalaiannya. Jalan pikiran seperti itu juga dipunyai oleh RvJ Surabaya dalam keputusannya tanggal 22 September 1926, dimuat dalam T.127 : 226.

 

Dengan dasar pemikiran seperti tersebut di atas, kiranya kita, atas dasar pertimbangan kepatutan, bisa menerima, bahwa debitur harus diberikan hak untuk memperbaiki kelalaiannya dengan menyusulkan prestasinya yang terhutang, selama kreditur belum mengambil sikap, yang tidak memungkinkan lagi debitur menyusulkan prestasinya, tanpa merugikan kreditur. Jadi dasarnya adalah kepatutan. (Selesai).

 

 

Purwokerto, 17 September 2010

 

-----

*) Penulis adalah pemerhati masalah hukum. Tinggal di Purwokerto.

 

 

-----------------

 

Catatan literatur

 

C. Asser – P.A.J. Losecaat Vermeer, Handleiding tot de beoefening van het Nederlands    Burgelijk Recht, Derde Deel,Verbintenissenrecht, eerste stuk.

 

Asser C. - L.E.H. Rutten,  Handleiding tot de beoefening van het Nederlands Burgelijk Recht, Verbintenissenrecht, De Verbintennis in het Algemeen, cetakan keempat, Tjeenk Willink, Zwolle 1973.

 

J. Satrio,  Hukum  Perikatan,  Perikatan Pada Umumnya,  Alumni, Bandung 1993.

 

Pitlo, A - M.F.H.J. Bolweg,  Het Nederlands Burgelijk Wetboek, Deel 3, Alge-meen Deel van het Verbintenissenrecht, cetakan kedelapan, Gouda Quint BV, 1979.

Tags: