Beberkan 11 Pasal Bermasalah, YLBHI Minta RUU KUHP Tidak Buru-buru Disahkan
Utama

Beberkan 11 Pasal Bermasalah, YLBHI Minta RUU KUHP Tidak Buru-buru Disahkan

DPR dan pemerintah lebih baik tidak mengesahkan RUU KUHP sebelum masa reses. Harus dibuka ruang yang luas untuk melakukan diskusi mendalam bersama masyarakat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Diantaranya Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS tetap menolak sejumlah ketentuan dalam draf RUU yang bertentangan dengan proses demokratisasi, khususnya jamiman hak kebebasan berpendapat/berekspresi dan pemajuan hak-hak sipil.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pembahasan RUU KUHP membutuhkan waktu panjang dalam pembicaraan tingkat pertama. Tapi setelah rampung, seluruh fraksi telah memberikan persetujuan agar RKUHP diboyong ke dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II alias disahkan menjadi UU.

Dia yakin DPR memiliki pandangan yang sama dengan pemerintah agar RUU KUHP dapat segera disahkan menjadi UU sebagai wujud kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat dan negara. Dengan disetujuinya RUU KUHP menjadi UU nantinya menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana guna mewujudkan misi dekolonialisasi KUHP serta adaptasi perkembangan hukum pidana. Termasuk perkembangan standar hukum yang hidup sebagai kedaulatan yang bertanggung jawab

“Kami mewakili pemerintah menyambut baik atas diselesaikannya pembahasan RUU KUHP di tingkat I dan diteruskan dalam pengambilan keputusan di tingkat II,” katanya.

Tags:

Berita Terkait