Beda Cerita Saksi dan Pinangki Soal Pertemuan dengan Joko Tjandra di Malaysia
Berita

Beda Cerita Saksi dan Pinangki Soal Pertemuan dengan Joko Tjandra di Malaysia

Saksi mengatakan Pinangki tak pernah melaporkan bertemu Joko Tjandra, tapi Pinangki mengaku menceritakan hal itu ke rekan-rekannya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

“Saya ke Malaysia bukan cuma dua kali tapi tiga kali. Tanggal 12 (November) saya ke Malaysia jadi dalam kurun 2019 sampai 2020 total tiga kali saya ke Malaysia, tapi tadi saksi katakan tiga kali sebenarnya 3 kali tanggal 12 November, 19 November dan 25 November, di dalam dakwaan jaksa kan juga ada,” jelasnya.

Saksi lain yang dihadirkan dalam perkara ini yaitu Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejagung, Wahyu Adi Prasetyo menjelaskan tentang pendapatan resmi yang diperoleh Pinangki dari tugasnya sebagai seorang jaksa. Menurutnya total seluruhnya pendapatan resmi Pinangki per bulan sebesar Rp18 juta sudah termasuk gaji pokok, tunjangan, dan uang makan.

“Penghasilan resmi Ibu Pinangki sebagai jaksa golongan IVA dengan gaji Rp9.432.300, dan mendapat tunjangan kinerja Rp8.757.600, dan uang makan Rp731.850 per bulan. Dalam satu bulan terdakwa Rp18.911.750,” jelasnya.

Dalam perkara ini Jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar AS$500 ribu (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Angka tersebut merupakan uang muka dari AS$10 juta yang disepakati Pinangki dan Joko Tjandra. Uang itu diberikan melalui adik ipar Joko Tjandra Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mall Senayan City. Sebelumnya Pinangki telah meminta Anita membuat akta kuasa jual dengan Andi Irfan sebagai penerima kuasa menjual aset Joko Tjandra yang akan dijadikan jaminan bila kesepakatan pembayaran AS$10 juta dan uang muka yang dijanjikan tidak dibayar.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar AS$444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi Pinangki seperti pembelian 1 unit mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp1.753.836.050 (lebih dari Rp1,7 miliar). Kemudian pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat pada 3 Desember 2019 senilai Rp421.705.554,29 (lebih dari Rp421 juta).

Selanjutnya, pembayaran dokter kecantikan di AS bernama dokter Adam R Kohler M.D.P.C sebesar Rp419.430.000, pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso dengan total pembayaran Rp176,88 juta, pembayaran kartu kredit bank Mega visa senilai total Rp467 juta meski limit yang seharusnya hanya Rp33 juta; pembayaran kartu kredit bank DBS senilai Rp185 juta; pembayaran kartu kredit BNI Visa Platinum dan Master Gold senilai Rp483.500.000; pembayaran kartu kredit Bank Panin senilia Rp950 juta meski batas limitnya hanya Rp67 juta serta pembayaran unit apartemen.

Tags:

Berita Terkait