Beda Cerita Saksi dan Pinangki Soal Pertemuan dengan Joko Tjandra di Malaysia
Berita

Beda Cerita Saksi dan Pinangki Soal Pertemuan dengan Joko Tjandra di Malaysia

Saksi mengatakan Pinangki tak pernah melaporkan bertemu Joko Tjandra, tapi Pinangki mengaku menceritakan hal itu ke rekan-rekannya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS, dengan uraian sama dengan dakwaan pertama.

Atas perbuatannya itu ia didakwa Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait