Beda Jumlah Uang Suap Irjen Napoleon di Dakwaan dan Tuntutan
Utama

Beda Jumlah Uang Suap Irjen Napoleon di Dakwaan dan Tuntutan

Napoleon dituntut selama 3 tahun karena dianggap terbukti terima uang suap Rp7 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Napoleon Bonaparte. Foto: RES
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Napoleon Bonaparte. Foto: RES

Penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI meminta majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap sekitar Rp7 miliar yang terdiri dari AS$370 ribu dan Sin$200 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi.

“Meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama. Menghukum Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 3 tahun, menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Senin (15/2).

Pertimbangan memberatkan perbuatan Napoleon bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penerimaan suap oleh jenderal polisi bintang dua ini juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Namun penuntut tidak menyinggung profesi Napoleon sebagai anggota Polri yang notabene merupakan penegak hukum dalam pertimbangan memberatkan.

“Hal-hal yang meringankan Terdakwa berlaku sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum,” terang penuntut umum.

Ada perbedaan jumlah uang suap yang diterima Napoleon dalam surat dakwaan dan tuntutan. Dalam dakwaan ia disebut menerima uang suap AS$270 ribu dan Sin$200 ribu untuk menghapus nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara dalam surat tuntutan jumlah uang yang diterima sebesar AS$370 ribu dan Sin$200 ribu. (Baca: Bolehkah Ultra Petita di Vonis Pinangki? Ini Penjelasan Hukumnya)

Kejadiannya seperti ini, Joko Tjandra meminta bantuan Tommy Sumardi untuk membantu agar namanya dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Tommy kemudian menemui Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan dikenalkan ke Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Dan dalam pertemuan pertama Napoleon meminta sekitar Rp3 miliar.

Penerimaan uang

Joko Tjandra lalu meminta sekretarisnya Nurmawan Fransisca memberikan uang AS$100 ribu kepada Tommy yang rencananya akan diberikan kepada Irjen Napoleon. Namun di tengah perjalanan, Brigjen Prasetijo yang menemani Tommy meminta jatah dari uang tersebut. ia berkata AS$100 ribu terlalu banyak bagi Irjen Napoleon dan ia meminta AS$50 ribu sehingga sisanya AS$50 ribu. Napoleon menolak tegas uang tersebut karena dianggap terlalu sedikit, ia bahkan meminta sebesar 7 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait