Beda Karakter dengan Benda, Dapatkah Hak Kekayaan Intelektual Dialihkan?

Beda Karakter dengan Benda, Dapatkah Hak Kekayaan Intelektual Dialihkan?

Hak moral dari sebuah ciptaan melekat dan bersifat abadi yang artinya bahwa hak cipta tidak dapat dialihkan.
Beda Karakter dengan Benda, Dapatkah Hak Kekayaan Intelektual Dialihkan?

Pemerintah terus berupaya untuk mengangkat sektor Usaha Kecil Mikro (UKM) di tanah air agar dapat bersaing pada level yang diharapkan. Salah satu upaya tersebut adalah dengan memberi stimulus pembiayaan lewat skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Kebijakan ini dituang ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Melalui PP ini, pemerintah berharap kekayaan intelektual pelaku usaha kreatif baik dalam bentuk hak cipta maupun merek dapat menjadi jaminan pembiayaan di bank maupun lembaga keuangan non bank.

Seperti yang diungkap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Profesor Mas Rahma dalam sebuah diskusi daring, terdapat sejumlah nilai atau manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual yang potensial di masa mendatang. Nilai tersebut di antaranya seperti seorang pemilik kekayaan intelektual dapat melarang kompetitor untuk masuk di pasar yang sama atau yang dikenal dengan eksklusivitas hak hukum pemilik kekayaan intelektual. Manfaat lain dari seorang pemilik kekayaan intelektual adalah mampu memberi hak lisensi kepada pihak lain yang hendak menggunakan.

Faktanya, dalam beberapa transaksi yang pernah terjadi menunjukkan bahwa nilai kekayaan intelektual ternyata lebih tinggi dari nilai aset fisik. Contohnya seperti dalam akuisisi Sari Husada pada tahun 2004. Diketahui bahwa nilai aset fisik dari Sari Husada sebesar 1 triliun rupiah. Sedangkan nilai merek SGM aktif, SGM Eksplor, Lactamil, SGM Bunda dan Vitalic tiga kali lipat dari nilai aset fisik Sari Husada. Nilai ini bahkan naik puluhan kali lipat saat Sari Husada diakuisisi Danone pada tahun 2016 yakni sebesar 22 triliun.

Contoh yang sama terjadi pada PT Handjaja mandala Sampoerna Tbk yang dibeli senilai 18,58 triliun oleh PT Philip Morris Indonesia. Diketahui dalam transaksi tersebut bahwa nilai aset fisik dihargai US$ 1 miliar sedangkan nilai merek Sampoerna sebesar US$ 5 miliar.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional