Beda Sikap KPK Atas Putusan Kakak-Beradik Terdakwa Korupsi
Berita

Beda Sikap KPK Atas Putusan Kakak-Beradik Terdakwa Korupsi

Salah satu terdakwa merupakan residivis.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya mengajukan banding atas putusan Billy. Menurutnya pidana penjara yang diberikan kepada Billy dianggap belum memenuhi unsur keadilan karena terdakwa merupakan residivis kasus korupsi. "Karena kami pandang putusan belum proporsional dan kami mencermati dan kami harap menjadi pertimbangan di tingkat banding bahwa Billy sebelumnya pernah diproses di kasus tindak pidana korupsi oleh kpk sehingga kami harap ini jadi pertimbangan lebih lanjut," ujar Febri beberapa waktu lalu.

 

(Baca juga: Seluk Beluk Residivis)

 

Berbeda dengan Eddy Sindoro. KPK menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menghukumnya dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Febri beralasan putusan tersebut telah proporsional dengan tuntutan penuntut umum. 

 

"Selain itu fakta di persidangan dan analisis JPU juga sudah diterima majelis hakim hingga diputuskan bahwa Eddy Sindoro bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan," terang Febri.

 

(Baca juga: Terkait Penyuapan Panitera, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun)

 

Ervin Lubis, kuasa hukum Billy saat dihubungi hukumonline menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada klien. Meskipun begitu, pihaknya juga akan mempersiapkan kontra memori banding apabila KPK memang ingin menguji kembali putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

 

"Mohon maaf untuk lebih jelasnya dapat dikonfirmasikan lebih lanjut kepada pihak Pengadilan Tipikor Bandung terima kasih. Apabila dimasukkan memori banding tentunya akan ada kontra memori banding," ujarnya.

 

Arman Hanis, kuasa hukum Eddy Sindoro menghormati putusan KPK yang tidak mengajukan banding. "Tim Penasihat Hukum dan ES (Eddy Sindoro) sendiri menghormati keputusan KPK yang tidak mengajukan banding dan kami hanya menunggu eksekusi pelaksanaan putusan," tuturnya.

Tags:

Berita Terkait