Bedah UU PDP: Akademisi Ingatkan Pentingnya Negara Lindungi Data Pribadi
Utama

Bedah UU PDP: Akademisi Ingatkan Pentingnya Negara Lindungi Data Pribadi

Pelindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi negara.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Diskusi Publik Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Diskusi Publik Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Sosialisasi mengenai Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kepada masyarakat terus dilakukan pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pada Senin (1/11), Kominfo menyelenggarakan diskusi publik “UU PDP sebagai Instrumen Hukum dalam Menjamin Hak Warga Negara atas Pelindungan Diri Pribadi”. 

Dalam kesempatan tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Jelly Leviza, memaparkan bahwa pelindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi negara. Dia menyampaikan privasi merupakan hak fundamental atau esensial bagi otonomi manusia. Kemudian, dia juga menegaskan bahwa privasi berhubungan dengan martabat manusia dan hak untuk menikmati hidup.

Sehingga, setiap pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, maka seseorang berhak menuntut atau ajukan upaya hukum. “Privasi itu termasuk bagian HAM. Hak atas privasi, hak untuk kebebasan mau bicara atau tidak serta hak to be let alone atau tidak ingin menyampaikan sesuatu kepada orang lain kecuali kepentingan proses hukum,” ungkap Jelly.

Baca Juga:

Dia juga menjelaskan mengenai instrumen internasional berhubungan dengan hak privasi. Misalnya, Universal Declaration of Human Rights 1948, The International Covenant on Civil and Political Rights 1966, United Nations Convention on Migrant Workers (Artikel 14), the UN Convention on the Rights of the Child (Artikel 16), the American Convention on Human Rights (Artikel 11) dan African Union Principles on Freedom of Expression (Artikel 4). Instrumen internasional tersebut ditindaklanjuti oleh negara dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Jelly menyambut baik kehadiran UU PDP ini. Dia menjelaskan pada aspek sosiologis, UU PDP ini mengatur pelindungan data pribadi yang berarti sangat erat hubungannya dengan pelindungan HAM. Kemudian, UU PDP menjadi hukum untuk mengatasi maraknya kasus kebocoran data pribadi. Selain itu, UU PDP juga mendorong masyarakat agar berhati-hati dalam menjaga privasinya pada dunia digital.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan memaparkan terdapat beragam manfaat penting yang hadir dengan UU PDP. Ragam manfaat penting UU PDP antara lain dapat memberi pelindungan hak fundamental masyarakat, sebagai payung hukum yang komprehensif, berperan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi baik sektor publik dan privat, sebagai upaya tingkatkan standar industri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait