Bedah UU PDP: Akademisi Ingatkan Pentingnya Negara Lindungi Data Pribadi
Utama

Bedah UU PDP: Akademisi Ingatkan Pentingnya Negara Lindungi Data Pribadi

Pelindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi negara.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Kemudian, UU PDP ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen, pendorong inovasi yang beretika bertanggung jawab dan hormati hak asasi manusia dengan kedepankan perspektif pelindungan data pribadi. Selain itu, UU PDP diharapkan dapat sebagai pemicu kebiasaan masyarakat dalam pelindungan data pribadi, sebagai pendorong pengembangan ekosistem mendorong talenta baru dalam pelindungan data pribadi, serta perkuat kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola global.

“Ini era baru dalam tata kelola pelindungan data pribadi di Indonesia. Sebuah tonggak pencapaian penting, mengingat Indonesia sebagai negara yang memiliki rezim pelindungan data pribadi taraf internasional. Lebih lanjut, Presiden Jokowi berharap kelahiran UU ini dapat beri sumbangsih kemajuan nasional,” ungkap Semuel dalam Diskusi Publik “UU PDP Sebagai Instrumen Hukum dalam Menjamin Hak Warga Negara atas Pelindungan Data Pribadi” pada Selasa (1/11).

Lebih lanjut, Semuel menyampaikan langkah penting yang harus dilakukan kedepannya yaitu proses edukasi secara efektif, efisien dan komprehensif kepada seluruh pihak terkait yang terkena pengaturan UU PDP. “Sangat penting untuk perhatikan strategi untuk menyebarluaskan edukasi efektif kepada seluruh masyarakat mengenai penerapan pdp ini,” papar Semuel.

Sebab, dalam pengaturan UU PDP memuat 76 pasal dan memberi pengaturan pada para pihak seperti pengendali data pribadi, prosesor data pribadi serta pihak lainnya yang terkait dengan pemrosesan data pribadi wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan UU paling lama 2 dua tahun sejak diundangkan.

UU PDP menjelaskan bahwa data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Kemudian, Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik.  Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.

Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi. Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.

Tags:

Berita Terkait