Bedakan, Tak Semua Bantuan Hukum Bisa Disebut Pro Bono
Utama

Bedakan, Tak Semua Bantuan Hukum Bisa Disebut Pro Bono

Kewajiban bantuan hukum pro bono melekat pada tiap individu advokat.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Lalu bagaimana dengan para advokat yang sehari-hari bekerja memberikan bantuan hukum di berbagai organisasi bantuan hukum? “Melakukan bantuan hukum tidak dihitung dalam pro bono. Kecuali dalam kantor bantuan hukum ada yang bersedia melakukan pro bono,” kata Luhut.

 

Menurut Luhut, dalam buku Panduan Pro Bono akan ditegaskan perbedaan spesifik pro bono dengan program bantuan hukum (legal aid) lainnya. Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa bantuan hukum merupakan derma atau kebijakan bidang kesejahteraan sosial dari pemerintah, sementara pro bono berasal dari value system para advokat yang harus menjaga kehormatan profesinya itu.

 

Dalam rancangan buku Panduan Pro Bono yang diperoleh hukumonline, tertera uraian soal bantuan hukum sebagai kebijakan Pemerintah. Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan berdasarkan hak konstitusional. Antara lain tertuang dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

(Baca juga: Kontribusi untuk Almamater, Iluni FH UI Teken MoU Bantuan Hukum Pro Bono)

 

Di samping itu hak atas bantuan hukum diterima secara universal dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights—ICCPR). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait bantuan hukum yaitu kepentingan-kepentingan keadilan dan tidak mampu membayar advokat.

 

Pengaturan bantuan hukum tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum), PP No.42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (PP Bantuan Hukum), dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

Hukumonline.com

Pemberian bantuan hukum ini dalam pelaksanaannya dibiayai atau disubsidi oleh negara baik melalui anggaran Kementerian Hukum dan HAM maupun anggaran Mahkamah Agung.

 

Oleh karena itu, Luhut mengatakan bahwa advokat yang menangani perkara di  organisasi bantuan hukum atau Posbakum tidak dihitung dalam pro bono. Begitu pula bagi advokat yang memberikan bantuan hukum pada pencari keadilan dengan pendanaan CSR juga belum dikatakan sebagai bentuk pro bono.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait