Bedakan, Tak Semua Bantuan Hukum Bisa Disebut Pro Bono
Utama

Bedakan, Tak Semua Bantuan Hukum Bisa Disebut Pro Bono

Kewajiban bantuan hukum pro bono melekat pada tiap individu advokat.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

“Ya tidak dihitung karena melakukan bantuan hukum itu bukan datang dari dirinya, tapi karena orang lain. Apalagi kalau dapat imbalan apakah itu uang atau penghargaan yang lain,” ujarnya.

 

Advokat Patra M. Zen yang pernah bergiat dalam jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengakui bahwa konsep pro bono di Indonesia berbeda dengan di negara lain. “Di beberapa negara lain tidak dibedakan antara pro bono dengan bantuan hukum, tapi di Indonesia, dalam aturan dan praktik dibedakan,” katanya kepada hukumonline.

 

Patra yang menjadi salah satu perumus UU Bantuan Hukum mengatakan bahwa rujukan soal pro bono adalah UU Advokat sedangkan pemberian bantuan hukum mengacu UU Bantuan Hukum. Perbedaan berikutnya, pemberian bantuan hukum diselenggarakan oleh organisasi bantuan hukum ataupun organisasi kemasyarakatan dengan program bantuan hukum. Mereka tunduk pada kriteria dan syarat pada UU Bantuan Hukum. “Pro bono kewajibannya melekat pada individu (advokat-red.),” kata Patra.

 

Terlepas dari perbedaan konsep ini, Patra mengatakan bahwa yang menjadi isu penting adalah memperluas akses kepada keadilan bagi masyarakat miskin. Sehingga tak hanya menjadi kepedulian atau tugas yang dibebankan kepada para advokat di organisasi bantuan hukum. “Jadi semua advokat melekat kewajiban untuk ikut memberikan bantuan hukum,” jelasnya.

 

Dengan disusunnya buku Panduan Pro Bono, Patra berharap panduan operasional untuk membantu masyarakat miskin pencari keadilan bisa diselenggarakan dengan lebih terukur, disiplin, dan efektif semaksimal mungkin.

 

Tags:

Berita Terkait