Bedanya Pencari Suaka dan Pengungsi Internasional
Terbaru

Bedanya Pencari Suaka dan Pengungsi Internasional

Perbedaan pencari suaka dan pengungsi terletak pada status perlindungan yang diterima. Pencari suaka diharuskan melalui rangkaian proses terlebih dahulu untuk memperoleh status sebagai pengungsi agar mendapat perlindungan dari negara yang disinggahi.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit
Assistant Protection Officer UNHCR Indonesia Dwita Aryani dalam diskusi Hukumonline bertajuk 'Academic Roundtable Discussion: Refugee Protection, Policy, and Solution in Indonesia', Senin (31/1/2022). Foto: CR-28
Assistant Protection Officer UNHCR Indonesia Dwita Aryani dalam diskusi Hukumonline bertajuk 'Academic Roundtable Discussion: Refugee Protection, Policy, and Solution in Indonesia', Senin (31/1/2022). Foto: CR-28

United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Indonesia mencatat populasi pengungsi di Indonesia per Desember 2021 telah mencapai 13.149 individu. Dengan presentase anak-anak sebanyak 27 persen; orang dewasa 71 persen; dan lansia 2 persen. Afghanistan menyumbang angka pengungsi terbanyak di Indonesia sebesar 7.438 dan disusul Somalia 1.356 individu di posisi kedua.

Jumlah terbesar pengungsi terdapat di wilayah Jabodetabek sekitar 5.500 hidup mandiri atau tanpa bantuan dari organisasi International Organization for Migration (IOM). Dari jumlah itu, biasanya ada yang masih berstatus pencari suaka di negara transit, seperti di Indonesia lantaran hingga kini Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 (Convention Relating to the Status of Refugees 1951). Lalu, apa bedanya pencari suaka dan pengungsi?   

Assistant Protection Officer UNHCR Indonesia Dwita Aryani dalam diskusi Hukumonline bertajuk “Academic Roundtable Discussion: Refugee Protection, Policy, and Solution in Indonesia”, Senin (31/1/2022) kemarin, mengatakan pengungsi yang melewati batas negara mendapat perlindungan internasional bukan dari negaranya sendiri, tetapi dari negara pencari suaka.

Dia mengatakan kewajiban perlindungan utama bagi individu pencari suaka atau pengungsi bukan di UNHCR, tapi di negara. Hal itu disebabkan agent yang bisa memberi perlindungan dan pemenuhan hak bagi individu manapun adalah negara. Sedangkan UNHCR biasanya membantu pemerintah menjalankan fungsi-fungsi yang tidak dapat dilakukan pemerintah. Misalnya registrasi (pencari suaka, red), penentuan status pengungsi atau bukan.

“Meski begitu, UNHCR sebagai organisasi internasional dimandatkan mendukung pemerintah dalam perlindungan internasional untuk pengungsi dan pencari suaka serta mencari solusi jangka panjang untuk pengungsi,” kata Dwita Aryani.

(Baca Juga: Kenali 3 Prinsip Perlindungan Pengungsi dalam Hukum Internasional)

Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar), Liona Nanang Supriatna menjelaskan pengungsi secara umum diartikan sebagai orang yang terusir dari daerah atau negaranya karena berbagai sebab, seperti perang, konflik sosial, politik, dan bencana. Namun seiring berjalannya waktu, muncul sebutan “pencari suaka” disamping istilah pengungsi.

Dia menjelaskan keduanya tidaklah sama karena terdapat pembedaan pada status perlindungan yang diterima. Pencari suaka diharuskan untuk melalui rangkaian proses demi memperoleh perlindungan. Berbeda dengan pengungsi, permohonan yang diajukan pencari suaka masih dalam tahap dipertimbangkan dan dievaluasi melalui prosedur guna mendapatkan statusnya sebagai pengungsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait