Begini 17 Keunggulan RKUHP sebagai Hukum Pidana Nasional
Utama

Begini 17 Keunggulan RKUHP sebagai Hukum Pidana Nasional

Seperti pengaturan asas keseimbangan; rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas; pedoman pemidanaan; hingga mengatur pertanggungawaban mutlak (Strict Liability) dan pertanggungjawaban pengganti (Vicarious Liability).

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Anggota Tim Ahli dan Sosialisasi RKUHP, Prof Marcus Priyo Gunarto dalam diskusi yang digelar secara hybrid  bertajuk 'Dialog Publik RUU KUHP' di Bali, Selasa (27/9/2022). Foto: RFQ
Anggota Tim Ahli dan Sosialisasi RKUHP, Prof Marcus Priyo Gunarto dalam diskusi yang digelar secara hybrid bertajuk 'Dialog Publik RUU KUHP' di Bali, Selasa (27/9/2022). Foto: RFQ

Pengaturan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda yang dituangkan dalam Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini telah berlaku 104 tahun di Indonesia. Upaya pembaharuan hukum pidana nasional telah dirancang dan dibahas para ahli sejak tahun 1963. Tentunya, puluhan tahun merancang hukum pidana nasional ini tak semudah membalikkan telapak tangan. Dalam prosesnya banyak dinamika yang terjadi saat merancang RKUHP hingga masuk dalam pembahasan Prolegnas Tahun 2022.

Anggota Tim Ahli dan Sosialisasi RKUHP, Prof Marcus Priyo Gunarto mengatakan RKUHP telah dirancang oleh para ahli hukum pidana yang silih berganti akibat ada yang sudah mangkat (wafat). Tapi yang pasti, RKUHP memilki beberapa keunggulan dibandingkan dengan Wetboek van Strafrecht. Soalnya Wetboek van Strafrecht sebagai hukum pidana diterapkan terhadap masyarakat tidak terdapat terjemahan resminya.

“Kalau kita lihat dari draf dan identifikasi, itu ada 17 keungglan yang dimiliki RKUHP dibandingkan dengan Wetboek van Strafrecht,” ujar Prof Marcus Priyo Gunarto dalam diskusi yang digelar secara hybrid bertajuk “Dialog Publik RUU KUHP” di Bali, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:

Pertama, bertitik tolak dari asas keseimbangan. Bagi Prof Marcus, asas keseimbangan menjadi amat penting. Sebab hukum berasal dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Masyarakat yang melatarbelakangi lahirnya Wetboek van Strafrecht berbeda halnya dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat Indonesia. Bila Wetboek van Strafrecht cenderung lebih pada prinsip individualisme liberalisme. Sementara masyarakat Indonesia cenderung pada monodualisme yakni masyarakat yang menitikberatkan pada keseimbangan antara kepentingan umum dan individu.

Menurutnya, prinsip-prinsip dasar tersebut tertuang dalam Pancasila yang mengedepankan keseimbangan. Prinsip keseimbangan tertuang dalam konsideran butir C RKUHP yang menyebutkan, “Bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia,”.

“Jadi kalau melihat keseimbangan kepentingan umum dan individu sesuai dengan sistem nilai yang berlaku di negara kita. Nah kita tegaskan dalam penegakan hukum pidana nanti disamping ada perlindungan terhadap pelaku, juga bagi korban,” kata Prof Marcus.

Tags:

Berita Terkait