Begini Aktivitas Sang ‘Negarawan’ di Kala Senggang
Berita

Begini Aktivitas Sang ‘Negarawan’ di Kala Senggang

Mengintip kegiatan dua orang hakim konstitusi di hari libur.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Hakim MK, Maria Farida Indrati. Foto: SGP
Hakim MK, Maria Farida Indrati. Foto: SGP
Hakim Mahkamah Konstitusi kerap disebut “negarawan”. Meskipun dengan sebutan agung itu, hakim adalah manusia biasa, yang punya aktivitas sehari-hari layaknya kebanyakan orang. Mereka juga melakukan aktivitas yang umumnya dijalani sebagian masyarakat. Ada yang hobi menjahit, ada pula yang aktif di kegiatan keagamaan  ketika mengisi waktu luang di luar aktivitasnya mengadili perkara konstitusional.

Tak jarang sebagian dari mereka tetap menyempatkan membaca berkas permohonan saat libur. Aktivitas ini yang sering dilakukan Maria Farida Indrati dan Patrialis Akbar saat mengisi waktu senggang terutama di saat libur.

Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengaku waktu liburnya lebih banyak untuk menjahit. Sebab, dirinya memang hobi menjahit baju yang dikenakan untuk sehari-hari. “Saya suka menjahit baju sendiri yang sudah ada polanya, karena saya tidak bisa membuat pola sendiri,” ujar Maria Farida di sela-sela acara Kongres Ketiga MK se-Asia dan Lembaga Sejenis di Convention Center Nusa Dua Bali, Jum’at (12/8) lalu.

Ibu dua orang anak initerkadang mengisi waktu liburnya membaca berkas permohonan yang tengah diadili di MK. Soalnya, setiap permohonan pengujian Undang-Undang yang tidak dilanjutkan ke tahap sidang pleno membutuhkan waktu cepat untuk diputuskan. “Saya kadang bawa berkas permohonan, saya butuh baca semua pendapat ahli, berkas kesimpulan para pihak,” kata dia.

Di sela-sela kesibukannya sebagai hakim konstitusi dan ibu rumah tangga, ia masih menyempatkan diri mengajar di FHUI dan Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) untuk program S-1 dan S-2. “Saat ini sedang libur. Tetapi, saya intensif mengajar di STHM di Matraman dan program S-2 di FHUI Salemba setiap Senin pagi, setelah itu saya ngantor di MK,” ujarnya.

“Sebagai penganut Katholik, libur (izin) 2 minggu kemarin bersama suami dan 2 anak saya berziarah ke 9 Katedral di negara-negara Eropa. Sebab, tahun ini disebut tahun ‘kerahiman Allah’. Makanya, kemarin Hakim Maria dibilang 24 kali tidak hadir di sidang pleno, ya memang iya,” ujarnya sambil tersenyum.

Sama seperti ibu rumah tangga yang lain, Guru Besar FHUI ini mengaku sering beberes rumah, mencuci, menjahit. “Kalau libur, saya milih kegiatan yang tidak mikir, seperti beresin rumah, mencari kain atau baju yang mesti dibersihkan. Saya kalau beli ukuran baju juga agak susah, jadi terkadang ‘diberesin’ (dipotong dan jahit),” katanya.

Aktivitas hampir serupa pun dilakukan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Di kala libur, selain mengurusi keluarga dan anak-anak, dia sering membawa berkas permohonan perkara konstitusional untuk menyusun legal opinion  dan membuat draft putusan MK. “Terkadang, kita di kantor tidak sempat membuat legal opinion dan draft putusan karena waktunya terbatas. Kalau ada waktu, kita ajak anak-anak untuk makan-makan,” kata Patrialis di tempat yang sama.

Mantan Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengaku mengajar di program S-2 dan S-3 Ilmu Hukum (Tata Negara) di beberapa perguruan tinggi, antara lain FH Universitas Jayabaya, FH Muhammadiyah Jakarta, Universitas Assafi’iyah, dan FH Universitas Padjajaran. “Tetapi, sifatnya tidak setiap semester dan sering juga menguji program S-3 (ujian doktor) di FH Universitas Jayabaya dan FH Unpad,” kata dia.

Di luar itu, dirinya sering mengikuti pengajian berbasis As-Sunnah di sejumlah masjid di Jakarta. Hal ini bertujuan memperbanyak berteman dengan orang-orang shaleh dan memperdalam keimanan sebagai bekal di akhirat kelak. Di kala senggang, dirinya sering mendengar siaran Radio Rodja yang bernafaskan Islam. Sebab, Radio Rodja mengajak kita kembali memahami agama secara komprehensif sesuai tuntunan al-Qur’an dan al-Hadits.

“Karena ketika seseorang keliru memahami agama (Islam) bisa menjadi fundamentalis, teroris, seenaknya berbuat radikal. Padahal, Islam agama damai, cinta persaudaraan, menghormati perbedaan (SARA) di antara seluruh manusia. Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan,” pesannya.

Menurutnya, aktivitas keagamaan seperti ini mendukung pekerjaannya sebagai Hakim Konstitusi. Sebab, sebagai pengadil perkara konstitusional juga dituntut menegakkan keadilan, kebenaran, kejujuran yang disyariatkan Islam. “Islam itu kalau kita sebagai hakim dituntut menegakkan keadilan dan kejujuran, tidak boleh sembarangan,” tutupnya.
Tags:

Berita Terkait