Begini Alasan Pemerintah Belum Membuka Draf RKUHP Terbaru
Terbaru

Begini Alasan Pemerintah Belum Membuka Draf RKUHP Terbaru

Tim Penyusun Pemerintah masih meneliti dan mengkaji ulang draf RKUHP, termasuk kemungkinan adanya typo. Setelah rampung, pemerintah bakal segera menyerahkan draf terbaru ke DPR dan dibuka ke publik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) itu melanjutkan RKUHP di parlemen berstatus carry over. Sama halnya dengan RUU Bea Materai dan RUU Mineral dan Batubara (Minerba), namun perlakuan terhadap RKUHP agak berbeda. Ketiga RUU itu pada 2019 pernah diambil keputusan di tingkat pertama. “Boleh dibilang, pembahasan ketiga RUU di DPR periode 2014-2019 telah usai, tapi akibat diprotes banyak kalangan, status ketiga RUU akhirnya dipending.”

Namun, RUU Bea Materai dan RUU Minerba di periode DPR 2019-2024 cenderung lebih cepat untuk disahkan menjadi UU. Tapi RKUHP, masih membutuhkan banyak perbaikan berdasarkan penilaian publik. Pemerintah dan DPR bersepakat agar RKUHP dilakukan sosialisasi dan menyerap masukan kembali dari berbagai pemangku kepentingan.

“Tetapi kita bukan hidup di ruang hampa dan kosong, kita sadar betul ketika (RKUHP) ditarik menimbulkan kontroversi di masyarakat, paling tidak ada 14 isu,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPR terdapat 14 isu krusial yang disosialisasikan ke 12 tempat sebagai bagian roadshow menyerap masukan. Periode penyerapan masukan dimulai sejak 25 Februari 2021 di Medan hingga 14 Juni 2021 di Jakarta. Kegiatan tersebut menjadi argumentasi untuk menampik tudingan publik bahwa pemerintah seolah tak mendengarkan masukan masyarakat.

Dia melanjutkan dalam proses sosialisasi 14 isu krusial, tim pemerintah cenderung banyak mendengar masukan. Hasilnya, masukan tersebut digunakan sebagai instrumen merevisi dan menyempurnakan draf RKUHP versi 2019. Dia optimis semua pihak memiliki tujuan sama dalam menyempurnakan KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, ia menegaskan tak semua saran dan masukan publik dapat diakomodir.

“Bukannya kami memaksakan kehendak atau sewenang-wenang. Toh nanti ada MK sebagai the guardian of the constitution. Kalau tidak setuju, silakan diuji ke MK, nantinya pemerintah akan patuh terhadap putusan MK.”

Sebelumnya, Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang terdiri dari sejumlah elemen masyarakat sipil telah melayangkan surat terbuka kepada pemerintah dan DPR. Ketua YLBHI Muhammad Isnur, mengatakan sejak penundaan pada 2019 hingga pertengahan Mei 2022 tidak ada naskah terbaru RKUHP yang dibuka ke publik. Sampai 25 Mei 2022 pemerintah dan DPR kembali membahas draf RKUHP dengan menginformasikan matriks berisi 14 isu krusial RUU KUHP tanpa membuka draf terbaru RKUHP secara keseluruhan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait