Begini Alasan Pemerintah Belum Membuka Draf RKUHP Terbaru
Terbaru

Begini Alasan Pemerintah Belum Membuka Draf RKUHP Terbaru

Tim Penyusun Pemerintah masih meneliti dan mengkaji ulang draf RKUHP, termasuk kemungkinan adanya typo. Setelah rampung, pemerintah bakal segera menyerahkan draf terbaru ke DPR dan dibuka ke publik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Oleh karena itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyerukan kepada pemerintah untuk membuka draft terbaru RKUHP kepada publik,” kata Isnur ketika dikonfirmasi Rabu (10/6/2022) lalu.

Dalam surat terbuka itu, Aliansi mencatat berdasarkan draft RKUHP per September 2019 masih banyak catatan kritis yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial. Untuk itu, Aliansi menyerukan kepada pemerintah dan DPR agar tidak langsung mengesahkan RKUHP karena publik berhak memastikan perubahan substansi tersebut.

“Sebagaimana seruan Aliansi Nasional Reformasi KUHP sebelumnya, kami menekankan proses penyusunan RKUHP harus dilakukan secara transparan dan inklusif sebelum pengesahan Rancangan KUHP menjadi undang-undang,” begitu bunyi sebagian kutipan surat terbuka tersebut.

Menurut Aliansi, pembahasan substansial RKUHP terdapat 24 poin masalah dalam DIM yang pernah Aliansi kirimkan dari draft RKUHP versi September 2019, bukan hanya terbatas pada 14 poin isu krusial berdasarkan versi pemerintah. Pemerintah dan DPR berkewajiban untuk menjamin setiap penyusunan peraturan dan kebijakan publik dilakukan secara transparan, khususnya RKUHP yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas.

“Alasan tidak membuka draft RKUHP terbaru untuk menghindari polemik publik bertentangan prinsip demokrasi yang dianut bangsa Indonesia,” ujar Aliansi.

Tags:

Berita Terkait