Begini Alasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan
Terbaru

Begini Alasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan

Pemerintah enggan nomenklatur BNPB dan BNPD dituangkan dalam RUU. Sementara DPR keukeuh masuk dalam RUU sebagai bentuk penguatan kewenangan BNPB.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Komisi VIII DPR dan pemerintah bersepakat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana. Konsekuensi logis RUU Penanggulangan Bencana pun dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Lantas apa yang menjadi alasan hingga pembentuk UU memutuskan menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana tersebut?

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan kesepakatan menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan bencana lantaran pemerintah enggan menyebutkan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara eksplisit dalam draf RUU. Padahal RUU yang menjadi usul inisiatif DPR itu untuk menguatkan kewenangan dari BNPB ataupun BPBD. Seperti dari aspek anggaran, koordinasi, dan lainnya.

Tapi praktiknya, sudah 2 tahun RUU Penanggulangan Bencana tak bergerak maju karena ada hal yang tidak disepakati antara DPR dan pemerintah. DPR keukeuh memasukkan nomenklatur BNPB dan BPBD masuk dalam draf RUU. Tapi, pemerintah menghendaki nomenklatur BNPB dan BPBD tak masuk dalam RUU.

“Sudah disepakati bahwa RUU Penanggulangan Bencana ini dihentikan pembahasannya sampai waktu yang tidak ditentukan,” ujar Yandri Susanto di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (13/4/2022) kemarin usai menggelar rapat kerja dengan pemerintah.

Baca:

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini melanjutkan 9 fraksi partai di internal Panitia Kerja (Panja) RUU Penanggulangan Bencana telah menggelar rapat tiga pekan lalu. Hasilnya, disepakati menghentikan kelanjutan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana. Dalam rangka menindaklanjuti keputusan di Panja, Komisi VIII mengundang pemerintah agar menyampaikan sikap.

Menurutnya, kesepakatan antara Komisi VIII dengan pemerintah menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dengan alasan. Bila tidak dihentikan malah akan membuang waktu tanpa ada kepastian dan tidak efisien. Sebaliknya, Komisi VIII hendak berkonsentrasi dengan sejumlah RUU lain yang menjadi inisiatif. Seperti RUU Lanjut Usia, RUU Yatim Piatu, hingga RUU Wakaf.

Tags:

Berita Terkait