Saat ini, pernikahan beda agama masih ditemui pada sejumlah pasangan. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia, Prof Wahyono Darmabrata menyebutkan empat cara populer yang ditempuh pasangan beda agama agar pernikahan tetap dilangsungkan, yaitu:
1. Meminta penetapan pengadilan
2. Perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama
3. Penundukan sementara pada salah satu hukum agama dan
4. Menikah di luar negeri.