Begini Aturan Main Jadi Mediator Non Hakim Pro Bono di PN Jakpus
Utama

Begini Aturan Main Jadi Mediator Non Hakim Pro Bono di PN Jakpus

PN Jakarta Pusat berharap kerja sama dengan para mediator non hakim ini merupakan advokat yang telah dilatih khusus, bersertifikat, dan berafiliasi dengan MA untuk bisa mempraktikkan ilmunya sebagai seorang mediator untuk mendamaikan para pihak yang berperkara.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Henny Trimira Handayani. Foto: RES
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Henny Trimira Handayani. Foto: RES

Beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyelenggarakan Rapat Pembentukan Kerja Sama Mediator Pro Bono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/7/2022). Dari total 100 undangan yang dikirimkan terhadap mediator non hakim yang berasal dari kalangan advokat, sekitar 72 orang menghadiri pertemuan waktu itu. Rencana kerja sama ini disambut baik oleh para advokat.

PN Jakarta Pusat menyediakan fasilitas yang layak di gedung pengadilan bagi para mediator non hakim yang tergabung dalam Kerja Sama Mediasi Pro Bono ini.  Antara lain disediakannya ruang mediasi dan ruang transit mediator yang layak. Disediakan satu Petugas Pengelola Mediator yang berkewajiban menghubungkan para pihak dengan mediator. Lalu, bagaimana persyaratan sebagai mediator non hakim pro bono di PN Jakarta Pusat ini?

“Ada (syarat khusus untuk bergabung menjadi mediator non hakim pro bono), mereka tentunya harus punya sertifikat mediator. (Kemudian) mereka mendaftarkan disini, daftar (menandatangani MoU) bahwa mereka bersedia menjadi mediator (pro bono) di sini. (Termasuk pula) KTP, kalau bisa KTP Jakarta ya,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Henny Trimira Handayani saat berbincang dengan Hukumonline, Selasa (9/8/2022) kemarin.

Baca Juga:

Dia menerangkan terdapat target dari mediator non hakim yang hendak bergabung mendaftarkan diri dalam kerja sama mediasi pro bono ini. “Selama mereka mau bergabung ya kita pakai semua (jasanya untuk mediasi). Mereka kita atur, kita kan punya petugasnya, petugas pengelola. Mereka (nantinya) kita hubungi bisa mediasi hari apa, nanti silahkan jam sekian sekian datang,” kata dia.

Henny menegaskan sistem kerja sama yang dilakukan berlaku terhadap perorangan mediator non hakim tanpa mengatasnamakan kelompok atau organisasi tertentu. Dengan tunduk terhadap kode etiknya, mediator non hakim pro bono yang telah menandatangani MoU tidak boleh melakukan mediasi terhadap perkara yang memiliki hubungannya dengan pekerjaan yang bersangkutan sebagai advokat. Para pihak diperkenankan mengganti mediatornya bila menyatakan tidak mau perkaranya ditangani oleh mediator yang ditunjuk.

Dalam pelaksanaan mediasi pro bono terdapat mediator hakim dan mediator non hakim dalam penanganannya. Namun mediator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan mediasi nantinya adalah mediator non hakim. Sedangkan, keberadaan mediator hakim guna mempermudah mediator non hakim dalam mengakses fasilitas mediasi di pengadilan. Selanjutnya, mediator non hakim akan melaporkan hasil mediasinya kepada mediator hakim. Hasilnya dibawa kepada hakim yang akan memeriksa pokok perkaranya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi berharap kerja sama dengan para mediator non hakim ini merupakan advokat yang telah dilatih khusus, bersertifikat, dan berafiliasi dengan MA untuk bisa mempraktikkan ilmunya sebagai seorang mediator untuk mendamaikan para pihak yang berperkara.

“Kami sih tidak memastikan berapa lama, tapi ya itu sekitar 3 bulan lah kita coba dulu kita mulai. Kita sudah MoU kemarin, sudah teken kontrak.”

Tags:

Berita Terkait