Begini Aturan Terbaru Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek
Terbaru

Begini Aturan Terbaru Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek

Seperti bidang keuangan selain sekuritas, paling banyak 85 persen dari modal disetor. Di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator pasar modal di negara asalnya, paling banyak 99 persen dari modal disetor.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi peraturan
Ilustrasi peraturan

Bagi Anda yang memiliki usaha efek dan terdapat kepemilikan modal asing, ada baiknya menilik aturan terbaru. Sebab, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek. Beleid yang mengatur soal kepemilikan modal asing itu hanya memuat 6 pasal.

Misalnya, mengatur soal pembagian perusahaan efek menjadi dua bentuk. Pertama, perusahaan efek nasional yakni kepemilikan saham oleh orang perseorangan warga negara Indonesia (WNI dan/atau badan hukum Indonesia. Kedua, perusahaan efek patungan yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.

Sementara kepemilikan saham pada perusahaan efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di sejumlah bidang. Seperti di bidang keuangan selain sekuritas, paling banyak 85 persen dari modal disetor. Kemudian di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator pasar modal di negara asalnya.  Setidaknya paling banyak 99 persen dari modal di setor.

Namun begitu, dalam hal perusahaan efek nasional atau perusahaan efek patungan melakukan penawaran umum, ketentuan mengenai kepemilihan saham sebesar 88 persen dari modal disetor pada perusahaan sektor keuangan dan 99 persen modal disetor pada perusahaan di bidang sekuritas tidaklah berlaku.

Sementara saham perusahaan efek nasional atau perusahaan efek patungan yang melakukan penawaran umum dapat dimiliki seluruhnya oleh pemodal dalam negeri atau pemodal asing. Pemodal asing dimaksud dapat merupakan pemodal asing yang tidak bergerak di bidang keuangan.

Keberlakuan beleid yang diteken Presiden Joko Widodo per 13 September 2022 itu secara otomatis mencabut aturan sebelumnya yakni PP No.45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas PP 45/1995. “Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian penggalan bunyi Pasal 5 PP No.31 Tahun 2022 ini.  

Dalam bagian menimbang pengaturan penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal yang selama ini diatur dengan PP 12/2004 dipandang tak lagi sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Itu sebabnya PP 12/2004 perlu dicabut serta dilakukan perbaikan pengaturan dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.

Namun ada pengecualian terhadap aturan ketentuan dengan kepemilikan modal asing pada perusahaan efek yang masih sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Bagi pembuat kebijakan, aturan tersebut selaras dengan pengaturan kepemilikan asing pada sektor jasa keuangan yang menjadi ranah kewenangan pemerintah. Dengan begitu, kepemilikan modal asing pada perusahaan efek perlu diatur dengan PP.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek.”

Tags:

Berita Terkait