Begini Aturan Wajib Vaksin Terbaru untuk Perjalanan ke Luar Negeri Selama Pandemi
Terbaru

Begini Aturan Wajib Vaksin Terbaru untuk Perjalanan ke Luar Negeri Selama Pandemi

Surat Edaran 19/2022 berlaku mulai 18 Mei 2022 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Selain melonggarkan kebijakan perjalanan domestik, pemerintah juga turut merevisi aturan perjalanan ke luar negeri selama pandemic Covid-19. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 18 Mei 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas Suharyanto dalam SE, sebagaimana dikutip dari laman Setkab, Rabu (18/5).

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi COVID-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Baca:

Surat Edaran Satgas No 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri, tidak diwajibkannya bagi seluruh pelaku perjalanan internasional menunjukkan hasil negatif COVID-19 (PCR/antigen) sebelum memasuki Indonesia. Dengan catatan telah memenuhi kelengkapan data profil di PeduliLindungi.

Namun, tes ulang masih berlaku bagi yang bergejala mirip COVID-19 atau suhu di atas 37,5 derajat Celsius (suspek) dan bagi mereka yang berkewajiban karantina sebagai syarat untuk menyelesaikannya. Khusus karantina 5 x 24 jam diperuntukkan bagi yang belum divaksin atau sudah dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Kedua, khusus bagi yang masuk kategori PPLN Post COVID Recovery atau yang telah menjalani isolasi atau perawatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan, tidak lagi wajib tes ulang saat kedatangan.

Tags:

Berita Terkait