Begini Beda Legalitas Kegiatan Usaha dengan Risiko Rendah, Menengah, dan Tinggi
Utama

Begini Beda Legalitas Kegiatan Usaha dengan Risiko Rendah, Menengah, dan Tinggi

Seluruh pengajuan perizinan usaha baik untuk risiko rendah, menengah dan tinggi harus dilakukan lewat OSS RBA.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pasca disahkannya UU No.11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja (Ciptaker), sistem perizinan usaha di Indonesia mengalami perubahan menjadi berbasis risiko atau risk-based approach (OSS RBA). Selain aturan UU Ciptaker, pemerintah juga mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kemudian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga mengeluarkan Peraturan BKPM No.3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik, Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (7) UU Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah; kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan menengah tinggi; atau kegiatan usaha berisiko tinggi.

Untuk pengurusan legalitas usaha, tiap risiko memiliki syarat yang berbeda-beda. Konsultan Eazybiz Andrey menyampaikan bahwa sistem OSS RBA menyesuaikan perizinan lewat risiko dari jenis usaha. Lewat sistem OSS ini, usaha dengan skala kecil seperti UMKM tidak dibebankan untuk mengurus proses perizinan yang sama dengan usaha skala besar. Adapun beberapa hal yang menentukan risiko antara lain adalah kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan hidup. (Baca: Pasca Putusan MK, Pemerintah Tegaskan OSS Tetap Layani Perizinan Usaha)

“Dengan sistem baru, dalam pengajuan izin dimana kalau dulu untuk usaha ada syarat yang harus dipenuhi. Kalau sekarang lihat tingkat risiko, sehingga yang keluar produk perizinanya beda,” katanya dalam Instagram Live Klinik Hukum dan Easybiz Bahas Peraturan (BaPer) bertajuk “Kegiatan Usaha Dengan Risiko Rendah, Menengah, dan Tinggi: Apa Aja Perbedaan Legalitas Usahanya?”, Selasa (30/11).

Lalu apa yang membedakan risiko rendah, menengah, dan tinggi? Andrey menjelaskan perbedaan pada tiga tingkat risiko terdapat pada perizinan. Pertama, untuk usaha yang masuk kategori tingkat risiko rendah pelaku usaha cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan mengantongi NIB pelaku usaha dianggap memiliki izin usaha seperti TDP dan SIUP, sehingga dapat langsung menjalankan usahanya tanpa mengurus perizinan lain. Rata-rata kegiatan usaha yang masuk kategori rendah adalah UMKM.

“Kalau dulu kita ngomong perdagangan jual pakaian atau mainan misalnya, selain mengurus SIUP ada TDP domisili dan lain-lain, belum lagi kalau dia produk tertentu harus mengikuti SNI. Dengan OSS risiko rendah izin itu tidak perlu diurus semuanya karena NIB sama dengan TDP dan SIUP. Jadi tidak ada urusan lain, satu lembar NIB cukup. Nanti bisa dilihat PP 5/2021 di KBLI apa saja usaha yang masuk risiko rendah,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait