Begini Bunyi Substansi PP Sumber Pendanaan IKN
Terbaru

Begini Bunyi Substansi PP Sumber Pendanaan IKN

PP No.17 Tahun 2022 ini mengatur beragam sumber pembiayaan pembangunan IKN dan Pemerintahan IKN yakni bersumber dari APBN dan sumber-sumber lain yang sah.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Presiden Joko Widodo. Foto: setkab.go.id
Presiden Joko Widodo. Foto: setkab.go.id

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Dalam Pasal 3 PP ini disebutkan pendanaan untuk persiapan, Ibu Kota Negara, Daerah Khusus pembangunan, dan serta Pemerintahan Ibu Kota Nusantara bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.

"Skema pendanaan Ibu Kota Nusantara dapat bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah, antara lain berupa pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengusahaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara, penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif (creative financing)," begitu bunyi sebagian Ketentuan Umum PP ini yang termuat dalam laman Kementerian Sekretariat Negara.

PP Nomor 17 Tahun 2022 tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 April 2022. Selain itu, skema pendanaan dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain berupa skema pendanaan yang berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif, dan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Baca:

Dalam Pasal 4 PP tersebut, diatur secara rinci apa saja yang menjadi sumber pendanaan pembangunan IKN, yaitu:

  1. Pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara yang meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (SUN) (ayat 3 dan 4)
  2. Pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan ADP (ayat 5 huruf a angka 1)
  3. Penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN (ayat 5 huruf a angka 2)
  4. Keikutsertaan pihak lain, termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; penguatan peran badan hukum milik negara; dan pembiayaan kreatif (ayat 5 huruf a angka 3)
  5. kontribusi swasta (ayat 6 huruf a angka 1)
  6. Pembiayaan kreatif selain yang dimaksud pada ayat 5 huruf a angka 3
  7. Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN setelah mendapat persetujuan DPR (ayat 6 huruf a angka 3).

Pelaksanaan skema pendanaan IKN yang bersumber dari APBN dalam bentuk SUN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 4 ayat 7). Sedangkan pelaksanaan pembiayaan kreatif ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/lembaga, dan/atau Otorita IKN.

Otorita IKN juga dapat menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Pasal 5 ayat 1). "Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus IKN dilakukan dengan persetujuan menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian disebutkan dalam aturan tersebut.

Selanjutnya pada Pasal 43 mengatur mengenai jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita IKN yaitu terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Alat Berat;
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  5. Pajak Air Permukaan;
  6. Pajak Rokok;
  7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas: 1. Makanan dan/atau Minuman; 2, Tenaga Listrik; 3. Jasa Perhotelan; 4. Jasa Parkir; dan 5. Jasa Kesenian dan Hiburan.
  10. Pajak Reklame;
  11. Pajak Air Tanah;
  12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
  13. Pajak Sarang Burung Walet.

Dalam Pasal 7 PP ini disebutkan masa persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak tahun 2022 atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 penahapan pembangunan IKN.

Pembangunan IKN tahap III adalah pada periode 2030-2034. Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta.

Tags:

Berita Terkait