Begini Cara Klaim Program JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berita

Begini Cara Klaim Program JHT BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila peserta mencapai usia pensiun; cacat total tetap; mengundurkan diri; PHK; meninggalkan Indonesia selamanya; dan meninggal dunia.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Salah satu pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Foto: RES
Salah satu pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Foto: RES

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. PP No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT sebagaimana diubah melalui PP No.60 Tahun 2015, mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program ini. Manfaat JHT berupa uang tunai yang dibayar apabila peserta (pekerja) berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Manfaat ini dibayar secara sekaligus.

Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila masa kepesertaan paling singkat sudah 10 tahun. Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu ini paling banyak 30 persen dari total jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

Bagi peserta yang meninggal dunia, manfaat JHT diberikan kepada ahli waris yang sah. Ahli waris tersebut meliputi janda; duda; atau anak. Jika ketiga penerima ahli waris itu tidak ada, maka manfaat JHT diberikan sesuai urutan yakni keturunan sedarah pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; saudara kandung; mertua; dan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh pekerja.

Lebih lanjut, pembayaran klaim JHT diatur dalam Permenaker No.19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. “Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila peserta mencapai usia pensiun; cacat total tetap; atau meninggal dunia,” demikian bunyi Pasal 12 Permenaker 19/2015 ini. (Baca Juga: Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Hindari PHK)

Bagi peserta yang mencapai usia pensiun, manfaat JHT diberikan ketika mencapai usia pensiun. Manfaat JHT ini juga berlaku untuk peserta yang berhenti bekerja meliputi mengundurkan diri; terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan peserta yang meninggalkan Indonesia selamanya.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengklaim manfaat JHT karena masuk usia pensiun yakni kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan; surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan; dan fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku.

Manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri, manfaat akan dibayar tunai sekaligus setelah peserta melewati masa tunggu selama 1 bulan sejak tanggal surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. Persyaratan yang harus dipenuhi peserta yang mengundurkan diri yakni kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan; surat keterangan pengunduran diri dari perusahaaan tempat bekerja; dan fotokopi KTP dan KK.

Tags:

Berita Terkait