Begini Cara Menjual Harta Warisan Menurut Hukum Oleh: Riesta Aldila
Ceritanya Orang Hukum

Begini Cara Menjual Harta Warisan Menurut Hukum Oleh: Riesta Aldila

Membagi warisan memang sulit, tapi kita tetap butuh untuk tahu caranya

Oleh:
Hukumpedia
Bacaan 2 Menit
Begini Cara Menjual Harta Warisan Menurut Hukum Oleh: Riesta Aldila
Hukumonline
Menghadapi kenyataan meninggalnya salah satu anggota keluarga tentu membuat kita sedih dan merasa kehilangan, akan tetapi kita juga tidak bisa terus menerus larut di dalamnya. Sebagai anggota keluarga pasti kita ingin memastikan bahwa salah satu anggota keluarga yang meninggal tenang di alam sana, karena meninggalnya salah satu anggota keluarga tersebut bisa jadi memiliki bermacam-macam akibat hukum seperti utang piutang dan harta waris.

Sebagai contoh, seorang ayah yang meninggal dunia, ia meninggalkan seorang istri dan ketiga orang putrinya dengan harta warisan berupa tanah. Kemudian kedua anak tersebut berencana menjual tanah waris yang belum jelas pembagiannya. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah bisa menjual tanah waris tanpa persetujuan ahli waris yang lain?

Sebelum masuk lebih dalam, perlu diketahui bahwa di Indonesia hukum waris bagi orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130)  Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Selain itu juga, hukum waris diatur di dalam hukum adat yang di dalam praktiknya masih diterapkan.

Langkah pertama yang kita ambil untuk menjawab pertanyaan dari masalah waris yang saya uraikan tadi adalah penetapan ahli waris, yang tercantum dalam Pasal 174 ayat (2) KHI sebagai berikut:

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda”.

Dari sini dapat kita ketahui bahwa ahli waris dari masalah waris tadi merupakan, istri (janda) dan anak yang ditinggalkan.

Akan tetapi, dalam hukum waris juga menyebutkan bahwa seorang ahli waris juga bisa tidak berhak atau terhalang mendapat harta warisan dengan ketentuan:

Pasal 173 KHI yang menyebutkan:
“Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
1. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
2. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.”

Pasal 838 BW yang isinya:
“Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah:
1. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
2. dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
3. dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
4. dia yang telah menggelapkan,memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.”

Nah sebagai langkah kedua, karena belum ada pembagian harta waris yang jelas, maka tanah tersebut tidak dapat dilakukan jual beli tanpa persetujuan dari semua ahli waris. Namun jika hal tersebut dilakukan, ahli waris lainnya yang tidak dilibatkan dapat mengajukan upaya hukum baik perdata maupun pidana.

Untuk penyelesaiannya, ada baiknya jika diselesaikan secara kekeluargaan. Melalui pertemuan rutin atau komunikasi intensif sangat perlu dilakukan untuk mengetahui apa keinginan dari masing-masing pihak sembari mencari solusi terbaik, misalnya jika memang tidak setuju menjual tanah waris bisa langsung disampaikan, dan lain sebagainya.

Jika cara kekeluargaan tidak berhasil, dapat juga mengajukan Permohonan untuk meminta penetapan ahli waris dan pembagian harta waris kepada Pengadilan. Akan tetapi berurusan dengan hukum tentu membuat beberapa orang menjadi lebih khawatir dan menguji adrenalin, ada baiknya jika seseorang yang mengalami hal serupa seperti di atas memiliki dampingan hukum dari praktisi hukum yang memiliki bidang ahli hukum waris, untuk menyelesaikan masalah waris melalui jalur hukum, agar tidak gegabah mengambil langkah.
Gagasan ini sebelumnya telah diterbitkan di hukumpedia.com - sebuah kanal warga untuk bertukar gagasan, pendapat, ide, dan sumbang saran  mengenai pembangunan hukum di Indonesia. Gagasan atau pendapat yang dimuat di Hukumpedia.com bukanlah pendapat ataupun saran dari HukumOnline  namun merupakan gagasan ataupun pendapat pribadi dari para Sahabat Hukumpedia

Tertarik agar gagasan atau pendapat anda dapat tampil di HukumOnline? Jangan lupa untuk terus berhukumpedia. Daftar di sini.
Tags:

Berita Terkait