Begini Hukumnya Melakukan Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan
Berita

Begini Hukumnya Melakukan Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan

Vaksin Covid-19 boleh dilakukan pada malam hari di bulan ramadan sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh MUI.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Tahap 3 (Mei-Juli 2021), bagi masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Dan tahap 4 (Agustus – Desember 2021), bagi masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Lebih lanjut, dilansir dari laman Kementerian Agama, dalam artikel Isbat Awal Ramadan 1442 H Digelar 12 April, Ini Lokasi Rukyatul Hilal dijelaskan bahwa Kementerian Agama menggelar sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan 1442 H pada 12 April 2021, bertepatan dengan 29 Sya’ban 1442 H.

Dikarenakan bulan Ramadan berlangsung selama 1 bulan, maka akhir Ramadan akan jatuh di bulan Mei 2021 yang mana pada bulan tersebut akan diselenggarakan tahap 3 vaksinasi Covis-19. Sehingga memang benar bahwa penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 mungkin akan tetap berlangsung selama bulan Ramadan, yang mana selama bulan tersebut umat Islam diwajibkan untuk berpuasa.

Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline “Hukumnya Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan,” Kktentuan penyelenggaraan vaksinasi dapat dlihat berdasarkan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Terkait penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan, Menteri Agama (Menag) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 (SE Menag 3/2021) sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor: SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 (SE Menag 4/2021) sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah, dan masyarakat luas.

Dalam Poin E angka 8 SE Menag 4/2021, dijelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Berpuasa (Fatwa MUI 13/2021) dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Adapun dalam Diktum Kedua Fatwa MUI 13/2021, ditegaskan bahwa: Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Meski demikian, terdapat beberapa rekomendasi yang diberikan MUI terkait dengan penyelenggaraan vaksinasi COVID-19 selama bulan Ramadan, yaitu sebagai berikut:

Tags:

Berita Terkait