Begini Hukumnya Melakukan Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan
Berita

Begini Hukumnya Melakukan Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan

Vaksin Covid-19 boleh dilakukan pada malam hari di bulan ramadan sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh MUI.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

1) Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. 2) Proses vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam dapat dilakukan pada malam hari bulan Ramadan jika pemberian vaksinasi Covid-19 di siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. 3) Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Sebagai informasi tambahan, mengenai keberlakuan fatwa, disarikan dari Kedudukan Fatwa MUI Dalam Hukum Indonesia, pada dasarnya fatwa merupakan salah satu hasil ijtihad ulama yang diperoleh dengan cara ijma’, yang merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan hadis. Sedangkan menurut hukum positif di Indonesia, fatwa tidak mengikat bagi warga negara, tetapi bisa saja bersifat mengikat selama diserap ke dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun terkait Surat Edaran (SE), Bayu Dwi Anggono dalam artikel Surat Edaran, ‘Kerikil’ dalam Perundang-Undangan menerangkan bahwa SE termasuk peraturan kebijakan (beleidsregel). SE adalah produk hukum yang isinya secara materil mengikat umum namun bukan termasuk peraturan perundang-undangan karena ketiadaan wewenang pembentuknya untuk membentuknya sebagai peraturan perundang-undangan.

Mengingat bahwa SE bukanlah peraturan perundang-undangan, sehingga fatwa MUI yang dijadikan pedoman dalam SE tersebut menjadi tidak mengikat bagi warga negara. Tapi, umat Islam yang tunduk pada ketentuan hukum Islam dapat menjadikan ketentuan dalam fatwa tersebut sebagai rujukan terkait boleh/tidaknya penyelenggaraan vaksinasi selama menjalankan ibadah puasa, mengingat fatwa termasuk ke dalam sumber hukum Islam.

Tags:

Berita Terkait