Begini Implikasi UU PPSK terhadap LAPS SJK dan Industri Fintech
Utama

Begini Implikasi UU PPSK terhadap LAPS SJK dan Industri Fintech

Penguatan lembaga yang berwenang sebagai pengatur dan pengawas sektor keuangan patut dilakukan untuk menjaga kestabilan industri sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam Diskusi Hukumonline 2023 bertajuk 'UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Indonesia: Implikasi dan Implementasinya', Senin (27/2/2023). Foto: RES
Narasumber dalam Diskusi Hukumonline 2023 bertajuk 'UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Indonesia: Implikasi dan Implementasinya', Senin (27/2/2023). Foto: RES

Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memuat 27 BAB dan 341 pasal telah ditetapkan dan berlaku efektif per 12 Januari 2023 lalu. Pemerintah menginisiasikan lahirnya UU ini sebagai bentuk upaya dalam reformasi sektor keuangan agar lebih mengikuti perubahan zaman. Diantara sektor yang terdampak atas terbitnya UU PPSK ialah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dan industri financial technology (Fintech).

“Kita harus menciptakan forum yang convenience bagi penyelesaian sengketa di Indonesia,” ujar Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), Himawan E. Subiantoro dalam Diskusi Hukumonline 2023 bertajuk “UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Indonesia: Implikasi dan Implementasinya”, Senin (27/2/2023).

Hukumonline.com

Ketua LAPS SJK Himawan E. Subiantoro.

Ia menilai UU PPSK tak dipungkiri upaya pemerintah melakukan reformasi sektor keuangan dengan mengatur kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan dan pengembangan serta penguatan industri. Di mana diterapkan upaya penguatan hubungan pengawasan dan pengaturan antar lembaga di bidang sektor keuangan, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga:

Penguatan hubungan pengawasan dan pengaturan antar lembaga itu dilakukan melalui hadirnya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada mekanisme pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial pada jejaring pengaman sistem keuangan. "Penguatan lembaga yang berwenang sebagai pengatur dan pengawas sektor keuangan dilakukan untuk menjaga kestabilan industri sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat itu sangat penting," kata dia.

Himawan menyampaikan di samping ketiga poin tersebut, dengan lahirnya UU PPSK lantas mempertegas mandat OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terintegrasi serta konglomerasi keuangan. Tak hanya itu, kewenangan OJK pasca terbitnya UU PPSK menambahkan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi koperasi.

Tepatnya, terhadap koperasi yang bergerak di sektor keuangan, aktivitas aset digital, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), penguatan fungsi edukasi, Pelindungan Konsumen, dan pengawasan perilaku pasar (market conduct). Penambahan mandat bagi OJK ini dipandang bertujuan guna mengawal sektor keuangan nasional menjadi semakin kuat dan berkembang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait