Begini Isi 3 PERMA Penyelesaian Sengketa Pemilu di Pengadilan
Berita

Begini Isi 3 PERMA Penyelesaian Sengketa Pemilu di Pengadilan

Untuk mengantisipasi sengketa pelanggaran administrasi dalam pemilu.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Dan, putusan perselisihan pelanggaran administrasi pemilihan umum  bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan peninjauan kembali,” ujarnya.

 

Terkait PERMA No. 5 Tahun 2017, Abdullah mengatakan, PERMA ini diperuntukan untuk sengketa pemilu yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilihan umum antara partai politik calon peserta Pemilu atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

 

“Dan, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak lolos verifikasi dengan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota,” katanya.

 

Baca Juga:

· MA Revisi Perma Terkait Tata Cara Pengajuan Keberatan Putusan KPPU

· MK: Terpidana-Terdakwa boleh Nyalon Kepala Daerah, Kecuali…

· Mengintip Dasar Hukum Putaran Kedua dalam Pilkada

 

Ia menjelaskan objek sengketa proses pemilihan umum ini terkait keputusan KPU tentang Partai Politik calon peserta pemilu, keputusan KPU/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota atau keputusan KPU tentang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

 

Menurutnya, gugatan sengketa proses pemilihan umum adalah upaya litigasi yang diajukan oleh partai politik calon peserta pemilu, atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak lolos verifikasi terhadap KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Gugatan dilayangkan akibat dikeluarkannya keputusan KPU tentang partai politik calon peserta pemilu dan keputusan KPU tentang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

 

“Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa proses pemilihan umum setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu telah dilakukan. Gugatan ini, diajukan di pengadilan tempat duduk tergugat paling lama 5 hari setelah dibacakan putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujarnya.

 

Untuk gugatan yang kurang sempurna, lanjut Abdullah, dapat diperbaiki dan dilengkapi paling lama tiga hari sejak gugatan diregistrasi pengadilan. Apabila dalam jangka waktu tiga hari penggugat belum menyempurnakan gugatan, maka majelis hakim dapat memberikan putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Tags:

Berita Terkait