(Baca Juga: Penyederhanaan Regulasi Perpajakan Baru Bagi Pengembang Properti)
c. selama 10 (sepuluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);
d. selama 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) dan kurang dari Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah); dan
e. selama 20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah).
“Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksu diberikan selama 5 (lima) tahun pajak,” bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK ini.
Setelah jangka waktu pemberiaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud berakhir, menurut PMK ini, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagai berikut: a. sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru huruf a; atau b. sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Persyaratan
Ditegaskan dalam PMK ini, untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud, Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria: a. merupakan Industri Pionir; b. berstatus sebagai badan hukum Indonesia; c. merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
(Baca: Respons Pakar Soal Aturan Baru Penghindaran Pajak Berganda)
d. mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan e. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan.