Begini Isi Aturan Soal Fasilitas Pengurangan Pajak Badan untuk Investasi Industri Pionir
Berita

Begini Isi Aturan Soal Fasilitas Pengurangan Pajak Badan untuk Investasi Industri Pionir

Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Mengenai industri pionir, menurut PMK ini mencakup: a. industri logam dasar hulu: 1. besi baja; atau 2. bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; b. industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; c. industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;

 

d. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; e. industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;

 

f. industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; g. industri pembuatan peralatan radiasi, elektromedikal, atau elektroterapi; h. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau display; i. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin; dan lain-lain.

 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 19 PMK Nomor: 150/PMK.010/2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 27 November 2018 itu.  

 

Tags:

Berita Terkait