Mengenai industri pionir, menurut PMK ini mencakup: a. industri logam dasar hulu: 1. besi baja; atau 2. bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; b. industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; c. industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
d. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; e. industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
f. industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; g. industri pembuatan peralatan radiasi, elektromedikal, atau elektroterapi; h. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau display; i. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin; dan lain-lain.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 19 PMK Nomor: 150/PMK.010/2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 27 November 2018 itu.