Begini Isi Inpres Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional
Berita

Begini Isi Inpres Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional

Inpres ditujukan kepada 25 pejabat.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES
Pada 22 Agustus 2016 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Tujuannya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan devisa.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, Inpres tersebut ditujukan kepada 25 (dua puluh lima pejabat). Antara lain,Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian,  Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mendagri, Menlu, Menteri Keuangan,  Menhub, Menperin, Mendag, Menteri ESDM, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menristek Dikti, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bakamla, Kepala BKPM, Kepala BNPP, Kepala BPOM, para gubernur, dan para bupati/walikota.

Para pejabat itu diinstruksikan untuk mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dan saling berkoordinasi. Langkah-langkah tersebut antara lain, peningkatan produksi perikanan tangkap, budidaya, dan pengolahan hasil perikanan. Perbaikan distribusi dan logistik hasil perikanan dan penguatan daya saing. Percepatan penataan pengelolaan ruang laut dan pemetaan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sesuai dengan daya dukung dan sumber daya ikan dan pengawasan sumber daya perikanan.

Penyediaan sarana dan prasarana dasar dan pendukung industri perikanan nasional. Percepatan peningkatan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia, inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi ramah lingkungan bidang perikanan. Percepatan pelayanan perizinan di bidang industri perikanan nasional. Penyusunan rencana aksi percepatan pembangunan industri perikanan nasional.

Sedangkan instruksi Jokowi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan adalah mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikana tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan dan tambak garam nasional. Selain itu, Jokowi juga meminta Menteri Kelautan dan Perikanan menyusun roadmap industri perikanan nasional, penetapan lokasi, dan masterplan kawasan industri perikanan nasional sebagai proyek strategis nasional.(Baca Juga: Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Perikanan)

Untuk instruksi kepada Menteri Perhubungan (Menhub), adalah mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan industri perikanan nasional, penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan industri perikanan,serta peningkatan transportasi bahan baku industri perikanan, baik darat dan laut untuk koneksitas antar pulau-pulau kecil terluar dan terisolasi.

Kepada Menteri Perindustrian, Presiden Jokowi mengintruksikan untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan industri perikanan nasional, percepatan pembangunan industri nonproduk pangan berbahan baku ikan dan rumput laut dan percepatan pembangunan industri bahan penolong untuk kebutuhan industri perikanan nasional.

Sedangkan kepadaMenteri Perdagangan, Presiden menginstruksikan untuk melakukan peningkatan dan perluasan pasar di luar negeri untuk produk perikanan nasional, pemberian fasilitas dan kemudahan akses bagi pengekspor produk perikanan nasional dan pengimpor, alat dan mesin perikanan, dan bahan penunjang industri pengolahan, dan penyempurnaan regulasi ekspor dan impor yang berkaitan industri perikanan nasional.

Instruksi Presiden kepada Menteri ESDM adalahantara lain, penjaminan ketersediaan pasokan energi terutama listrik untuk sistem rantai dingin dan industri pengolahan hasil perikanan, penyediaan energi alternatif, untuk pasokan listrik di daerah-daerah terpencil yang menjadi kawasan pengembangan industri perikanan nasional terutama skala kecil dan menengah, dan penjaminan ketersediaan bahan bakar minyak di sentra perikanan.

Menteri Keuangan diinstruksikan Presiden untuk melakukan langkah-langkah untuk menyediakan skema pembiayaan khusus dalam pembangunan industri perikanan nasional, pengenaan pajak ekspor bahan baku mentah, penambahan penyertaan modal negara pada BUMN bidang Perikanan dan BUMN lainnya untuk melaksanakan kegiatan usaha industri perikanan nasional, dan pemberian dukungan terhadap operasional kegiatan industri perikanan nasional yang bersifat rintisan dalam bentuk public service obligation (PSO).

Instruksi Jokowi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yaknimembangun sarana dan prasarana pendukung industri perikanan nasional, terutama pelabuhan perikanan, prasarana budidaya, penyediaan air bersih, perumahan nelayan, dan peningkatan aksesibiltas sentra perikanan ke pusat perdagangan setempat.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diinstruksikan untuk meningkatkan kemampuan Badan Usaha Milik Negara bidang perikanan untuk pengembangan kegiatan penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran ikan. Sementara kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Presiden menginstruksikan untuk memberikan percepatan pembentukan dan pembinaan kelembagaan nelayan, pembudidayaan ikan, pengolah dan pemasar hasil perikanan, dan petambak garam nasional, termasuk akses dukungan permodalan.

Presiden juga menginstruksikan kepada Mendagri untuk mengoordinasikan para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan langkah-langkah dukungan. Antara lain, pemetaan lokasi-lokasi industri perikanan nasional di daerah,pengadaan lahan industri perikanan nasional di daerah, penyediaan dukungan data kepemilikan kapal penangkap dan pengangkut ikan untuk kemudahan evaluasi dan percepatan penerbitan izin penangkapan, pengangkutan, dan pemasokan ikan dan pengawasan terhadap perizinan dan pelaksanaan pembangunan industri perikanan nasional.

Sedangkan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Presiden menginstruksikan untuk memberikan dukungan dalam bidang keamanan sumber daya kelautan dan perikanan nasional. (Baca Juga: Pengadilan Perikanan Belum Efektif)

Khusus kepada Kepala BKPM, Presiden menginstruksikan untuk melakukan koordinasi guna penyederhanaan dan pendelegasian kewenangan perizinan/nonperizinan dalam rangka peningkatan pelayanan terpadu satu pintu; dan koordinasi promosi investasi dan pemasaran proyek-proyek strategis nasional di sektor kelautan dan perikanan.

Laporan ke Presiden
Melalui Inpres Nomor 7 Tahun 2016 itu, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman untuk mengoordinasikan dan menyinergikan kebijakan pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan perikanan nasional sebagaimana dimaksud. Menko Kemaritiman juga diminta mengoordinasikan penyusunan Peraturan Presiden untuk rencana aksi percepatan pembangunan industri perikanan nasional.

Selain itu, Presiden juga meminta Meno Kemaritiman untukberkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyampaikan laporan pelaksanaan Instruksi Presiden ini paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi diktum Kelima Inpres yang mulai berlaku sejak tanggal 22 Agustus 2016 itu.
Tags:

Berita Terkait