Begini Isi Peraturan Menkeu Penyaluran DBH-DAU dalam Bentuk Nontunai
Berita

Begini Isi Peraturan Menkeu Penyaluran DBH-DAU dalam Bentuk Nontunai

Konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai dapat dilakukan melalui penerbitan SBN.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Begini Isi Peraturan Menkeu Penyaluran DBH-DAU dalam Bentuk Nontunai
Hukumonline
Pada 14 Februari 2017 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai. Sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab, PMK ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 15 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017.

Dalam PMK ini dijelaskan, transfer daerah yang dikonversi dalam bentuk nontunai terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU). DBH tersebut terdiri atas DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Migas, DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, DBH Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Minyak Bumi, DBH SDA Pertambangan Gas Bumi dan DBH SDA Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui penerbitan SBN (Surat Berharga Negara),” bunyi Pasal 3 PMK ini.

Konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, dilakukan dalam dua tahap dalam setahun. Tahap I dilaksanakan paling lambat tanggal 7 April dan tahap II dilaksanakan paling lambat tanggal 7 Juli. (Baca Juga: Menkeu Tetapkan Aturan Konversi Penyaluran Transfer ke Daerah)

Menurut PMK ini, konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai tahap I dilaksanakan dengan ketentuan penyaluran DBH triwulan I untuk DBH dan/atau penyaluran DAU bulan April untuk DAU. Sedangkan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai tahap II dilaksanakan dengan ketentuan penyaluran DBH triwulan II untuk DBH dan/atau penyaluran DAU bulan Juli untuk DAU.

Menurut PMK, konversi DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai bertujuan untuk mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien, dan efektif. Mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu serta mengurangi uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah tidak wajar.

Terkait dengan penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai itu, menurut PMK ini, Pemerintah Daerah wajib memiliki rekening surat berharga pada Sub-Registry untuk penyimpanan dan penatausahaan SBN hasil konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU. (Baca Juga: Ini Peraturan Menkeu Penyaluran Dana Bagi Hasil dalam Bentuk Nontunai)

“Kepala Daerah menyampaikan nomor/kode rekening surat berharga pada Sub-Registry sebagaimana dimaksud kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PMK ini.

Pelunasan SBN
Dalam PMK ini juga dijelaskan mengenai pelunasan SBN. Dalam PMK disebutkan, pelunasan SBN dapat dilakukan pada saat jatuh tempo atau sebelum jatuh tempo (early redemption). Pelunasan SBN tersebut dilakukan secara tunai. Sementara pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) dapat dilakukan satu bulan atau dua bulan sebelum SBN jatuh tempo.

“SBN yang dilakukan pelunasan dinyatakan lunas dan tidak berlaku,” bunyi Pasal 18 PMK ini. (Baca Juga: Cegah Disparitas Layanan, BLU Solusinya)

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang amanat pembentukan Peraturan Menteri Keuangan mengenai konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN. “Peraturan Menteri ini  mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 25 PMK Nomor: 18/PMK.07/2017, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 14 Februari 2017 itu.
Tags:

Berita Terkait