Begini Isi Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Berita

Begini Isi Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Penggunaan TKA dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri. Pemberi kerja wajib latih TKI sesuai kualifikasi jabatan TKA.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja. Selanjutnya, pengesahan RPTKA akan diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

 

(Baca Juga: ​​​​​​​Kedutaan Besar Asing Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan Indonesia)

 

Ditegaskan dalam Perpres ini bahwa Pemberi Kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA menyampaikan data calon TKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk, yang meliputi: a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir; b. kewarganegaraan, nomor paspor, masa berlaku paspor, dan tempat paspor diterbitkan; c. nama, jabatan, dan jangka waktu bekerja; d. pernyataan penjaminan dari pemberi kerja TKA; dan e. ijazah pendidikan dan surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikasi kompetensi sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki TKA.

 

“Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan notifikasi penerimaan data calon TKA sebagaimana dimaksud kepada Pemberi Kerja TKA paling lambat 2 (dua) hari kerja dengan tembusan Direktorat Jenderal Imigrasi,” bunyi Pasal 14 ayat (3) Perpres ini.

 

Menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA yang dipekerjakan setelah menerima notifikasi, dan dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

Pembayaran dana kompensesi penggunaan TKA dan kewajiban memiliki RPTKA ini tidak diwajibkan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional yang mempekerjakan TKA.

 

Vitas untuk Bekerja

Dalam Perpres ini ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas atau Vitas untuk bekerja, yang dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.

 

“Permohonan Vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan Izin Tinggal Sementara atau Itas,” bunyi Pasal 20 ayat (1) Perpres ini.

Tags:

Berita Terkait