Begini Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN
Terbaru

Begini Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN

THR mulai cair pada periode H-10 Idul Fitri, sementara Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Hal ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi Covid-19 dengan tetap melaksanakan pelayanan masyarakat. Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini diharapkan sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat. Meskipun penanganan Pandemi Covid-19 semakin baik serta pemulihan ekonomi makin kuat, masih terdapat risiko bagi perekonomian seperti kenaikan harga komoditas global. Seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas, khususnya golongan miskin dan rentan. Pemerintah memutuskan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi tersebut.

“Pemerintah mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan dalam rangka untuk bisa merayakan ibadah Idul Fitri dan sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian kita. Pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur dalam UU APBN, sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara,” kata Sri Mulyani dalam pernyataan resminya tentang THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4/2022).

Baca:

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah. “Saya kira pemberian Tunjangan Hari Raya ini termasuk gaji ke-13, termasuk 50% tunjangan kinerja dan lain sebagainya, ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah khususnya Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan yang selama dua tahun ini mencermati gelagat perkembangan dinamika seluruh aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah yang memberi kontribusi khususnya dalam penanganan pandemi covid,” ujarnya.

Adapun kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum sebagai berikut:

  1. Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan;
  2. Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;
  3. Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;
  4. THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku;
  5. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;
  1. Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022;
  1. Selain itu, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp34,3 triliun dengan rincian: a. sekitar Rp19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan. b. Sekitar Rp15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah;
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menambahkan pemberian THR dan Gaji 13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan untuk yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. “Sehubungan dengan hal tersebut, Bapak Menteri Dalam Negeri meminta kepada rekan-rekan Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota agar segera menindaklanjuti arahan Pak Presiden berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.”  

Untuk diketahui, di awal pandemi tahun 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2) dan pensiunan. Besaran THR dan Gaji 13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sedangkan pada tahun 2021, ancaman Covid-19 masih berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan disertai perbaikan kondisi APBN. Karena itu, THR dan Gaji-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.  Besaran THR dan Gaji 13 pada waktu itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Tags:

Berita Terkait