Begini Ketentuan Berpakaian bagi Terdakwa di Persidangan
Terbaru

Begini Ketentuan Berpakaian bagi Terdakwa di Persidangan

Di dalam KUHAP, pengaturan pakaian hanya ditujukan bagi hakim, jaksa, penasihat hukum, dan panitera.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menjadi terdakwa dalam sidang Tipikor. Foto: RES
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menjadi terdakwa dalam sidang Tipikor. Foto: RES

Imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penggunaan atribut keagamaan oleh terdakwa dalam persidangan memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang menilai pernyataan Jaksa Agung dapat dipahami karena kenyataannya ada terdakwa yang ‘mendadak’ alim dengan berpakaian hijab atau berpeci ketika di sidang atau berbeda dari tampilan sebelumnya. Namun, ada yang menilai pernyataan Jaksa Agung yang melarang terdakwa memakai atribut keagamaan adalah pelanggaran HAM.

Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana telah mengklarifikasi bahwa imbauan Jaksa Agung itu hanya bersifat penertiban internal kejaksaan. "Sampai saat ini Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai hal tersebut," kata Ketut seperti dikutip dari Antara.

Lantas bagaimana sebenarnya ketentuan pakaian terdakwa dalam persidangan? Apakah ada aturan hukumnya?

Berdasarkan penjelasaan artikel klinik Hukumonline, tata cara berpakaian Terdakwa saat menghadiri persidangan belum atau tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam KUHAP, pengaturan pakaian hanya ditujukan bagi hakim, jaksa, penasihat hukum, dan panitera. Hal ini termuat dalam Pasal 230 ayat (2) KUHAP yang menyatakan, Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.

Baca:

Kemudian dalam Pasal 231 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Tags:

Berita Terkait