Begini Konsep Advokat Bersertifikat Halal ala Halal Watch
Berita

Begini Konsep Advokat Bersertifikat Halal ala Halal Watch

Sertifikasi halal ini bukan terletak kepada produk yang dihasilkan, tapi lebih kepada advokatnya sebagai pemberi jasa hukum.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah. Foto: NNP
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah. Foto: NNP
Wacana tentang sertifikasi halal untuk kalangan advokat semakin hangat. Lembaga swadaya masyarakat pemerhati sertifikasi halal, Indonesia Halal Watch meyakini bahwa sertifikasi halal yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) melingkupi produk barang dan jasa, termasuk jasa advokat.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah Pasal 1 angka 1 UU JPH menjelaskan bahwa definisi produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dari rumusan definisi itu, Ikhsan berpendapat jasa yang dimaksud melingkupi semua jenis jasa, termasuk jasa hukum yang diberikan advokat. Persoalannya, kata Ikhsan, UU JPH belum ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksana.

“Ini adalah momentum supaya kita menambah satu otoritas lagi. Jadi kalau kita tidak bisa masuk ke syariah, sekarang sama lah dengan lawyer kalau mau masuk ke pasar modal harus ada izin dari OJK. Kalau nggak (ada izin) kan, nggak bisa. Jadi menambah satu bintang lagi lah kira-kira,” kata Ikhsan seraya menunjuk ke bahunya mengibaratkan sertifikat halal seperti pangkat yang disandang advokat, Rabu (6/1).

Ikhsan menjelaskan, nantinya yang disertifikasi itu adalah pemberi jasa, bukan produknya. Sertifikasi itu berlaku bagi advokat yang ingin melaksanakan jasa hukum sesuai konsep syariah di sektor apapun.

“Jadi orangnya. Advokatnya inilah yang disertifikasi. Maksudnya jasa yang akan diberikannya itu loh sebagai lawyer yang mempunyai sertifikat syariah,” ujar Ikhsan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Namun, lanjut Ikhsan, belum ada kesepakatan utuh mengenai mekanisme pemberian sertifikasi. Ia menawarkan sejumlah konsep pemberian sertifikat halal yang bisa diterapkan. Misalnya, sertifikasi syariah dilakukan secara paket dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan organisasi profesi advokat. Misalnya, dalam PKPA ada materi khusus mengenai halal yang pengisi materi adalah perwakilan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

Selain secara paket dengan PKPA, kata Ikhsan, sertifikasi bisa dilakukan secara terpisah, yakni DSN MUI menggelar pelatihan sendiri. Menurutnya, walau proses pemberian materi halal dilakukan secara paket dengan PKPA atau pelatihan dari DSN MUI sendiri, DSN MUI tetap sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan sertifikasi halal.

“Karena ada domain dari fatwa adalah ulama, tinggal keputusan fatwanya saja. Bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi syarat. Karena ini dalam undang-undang bukan domain negara, tetap ulama yang memberikan fatwanya bahwa yang bersangkutan sudah dianggap memiliki kemampuan syariah,” jelas mantan Wakil Sekjen Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Sebelum sertifikat halal diberikan, Ikhsan menambahkan, pihak DSN MUI juga berwenang untuk mengukur sejauh mana kantor atau firma hukum tempat advokat itu bekerja. Jika kantor hukum tempat advokat itu bekerja, tak sesuai dengan keterangan yang awal, maka bisa saja sertifikat halal tak jadi diberikan.

Bagaimana mau memberikan jasa dan naungan kepada yang akan memperoleh jasa ketika dia sendiri tidak jelas dimana adanya. Itu dari sana tracing (lacak) pemberian sertifikasi kepada advokat-advokat itu. Jadi satu persatu,” katanya.

Ia tak menampik implementasi aturan ini akan banyak menuai kritik, terutama dari profesi pemberi jasa. Ikhsan tak mempermasalahkan jika di awal-awal pemberlakuan ini banyak terjadi penolakan. Menurutnya, kewajiban bagi pemberi jasa untuk bersertifikat halal berdasarkan UU JPH dicanangkan baru berlaku di tahun 2019 nanti.

“Ya untuk pertama kali kan gradual (bertahap) dulu, kebutuhan pokoknya saat ini apa. Ketika dia memasuki dan walaupun di undang-undang dinyatakan wajib. Tapi kita akan membuat daya tahan supaya yang dikatakan wajib yang itu apabila memasuki industri dulu,” paparnya.

Untuk sekarang ini, lanjut Ikhsan, kewajiban pemberi jasa untuk bersertifikat bisa dikatakan masih secara sukarela (volunteer) mengajukan ke DSN-MUI. Pada awal-awal masa ini, keberlakuan kewajiban sertifikasi ini juga masih diberlakukan terbatas khusus untuk pemberi jasa yang berpraktik di industri syariah.

“Sekarang masih voluntary tapi nanti di 2019 jadi wajib. Begitu nanti tahun 2019, sudah zero tolerance. Kalau sekarang dipaksakan kasihan juga. Karena belum tuntas juga PP-nya,” tuturnya.

Sebelumnya, kewajiban bagi pemberi jasa hukum untuk bersertifikat banyak menuai kritik. Tak tanggung-tanggung, kritikan itu dilontarkan langsung oleh Sekretaris Jenderal PERADI kepengurusan Juniver Girsang, Hasanudin Nasution. Tak hanya itu, reaksi serupa juga muncul dari rekan-rekan advokat pembaca hukumonline yang bisa dilihat dari beragam berkomentar ‘hangat’ lewat kolom komentar.
Tags:

Berita Terkait