Begini Konstruksi Dakwaan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terbaru

Begini Konstruksi Dakwaan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Salah satu Terdakwa Hendra Kurniawan menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan tersebut.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit
Brigjen Pol Hendra Kurniawan usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan terkait tindak pidana obstruction of justice di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Foto: RES
Brigjen Pol Hendra Kurniawan usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan terkait tindak pidana obstruction of justice di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Foto: RES

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perkara obstruction of justice (menghalangi/merintangi proses hukum) dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap 6 terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sidang terbagi menjadi dua sesi pertama untuk tiga terdakwa pada pukul 10.00 WIB dan kedua untuk tiga terdakwa lain pukul 14.00 WIB. Sidang sesi pertama mulai pukul 10.00 WIB untuk terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel bersama Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.

Sementara itu, sidang sesi kedua untuk terdakwa Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan Kompol Baiquni Wibowo. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini Afrizal Hadi sebagai ketua majelis bersama Ari Muladi dan M. Ramdes sebagai anggota. Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji.

Keenam terdakwa itu bersama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (di sidang terpisah) terlibat kasus dugaan tindak pidana obstruction of justice dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dengan cara merusak, menghilangkan, dan memindahkan barang bukti berupa kamera pengintai atau CCTV dalam pengusutan kasus pembunuhan ini. Rangkaian kasus merintangi penyidikan itu disebutkan terjadi pada 9 hingga 14 Juli 2022.

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama primer Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Dalam persidangan pembacaan dakwaan disebutkan Terdakwa Hendra Kurniawan berperan dalam pergantian DVR kamera pemantau (CCTV) yang merekam semua kejadian di sekitar kompleks tempat tinggal Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Tags:

Berita Terkait