Begini KPK Memaknai Kiswah yang Diterima Suryadharma Ali
Berita

Begini KPK Memaknai Kiswah yang Diterima Suryadharma Ali

Suryadharma : Berarti doa untuk pejabat juga bisa disebut gratifikasi.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit

Selain itu, Abdul menyayangkan dalil tim pengacara Suryadharma yang memaknai secara sempit frasa "memperkaya" atau  "menguntungkan" dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Padahal, jika dibaca secara lengkap frasa itu berbunyi “memperkaya” atau "menguntungkan" diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Jadi, Abdul berpandangan, sangat naif jika pengacara Suryadharma memaknai tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor hanya dari berapa banyak uang hasil korupsi yang dinikmati terdakwa. Pemaknaan seperti itu dianggap sebagai kemunduran berpikir dan berhukum dalam pemberantasan korupsi.

"Pemikiran seperti itu secara langsung mengkerdilkan upaya pemberantasan korupsi, karena korupsi hanya dipandang sebagai perbuatan memperkaya/menguntungkan terdakwa saja, sehingga tidak dapat menjangkau tindak pidana korupsi yang memperkaya/menguntungkan keluarga, orang dekat, kader dari partai terdakwa, serta pihak lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul membantah jika surat dakwaan kabur (obscuur libel), serta tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Menurutnya, walau dalam surat dakwaan terdapat kesalahan ketik mengenai alamat terdakwa yang seharusnya Jl. Jaya Mandala menjadi Jl. Mandala, tidak mengakibatkan dakwaan menjadi kabur.

Begitu pula dengan tidak dicantumkannya titel Haji dan gelar Suryadharma sebagaimana yang tercantum dalam KTP. Abdul menilai tidak dicantumkannya titel Haji dan gelar Suryadharma dalam surat dakwaan tidak menjadikan dakwaan error in persona. Terlebih lagi, Pasal 143 KUHAP hanya mengharuskan pencantuman nama lengkap terdakwa.

Mengenai uraian dakwaan yang dianggap pengacara tidak cermat, dan tidak lengkap, Abdul berpendapat, dalil tersebut tidak beralasan secara hukum. Sebab, penuntut umum telah mencantumkan tempus dan locus delicti, serta menguraikan perbuatan sesuai unsur-unsur pasal yang didakwakan  terhadap Suryadharma.

Terkait materi eksepsi lainnya, seperti adanya pihak-pihak lain yang menerima sisa kuota haji, keikutsertaan istri Suryadharma dalam rombongan haji yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, serta kiswah yang bisa jadi tiruan karena banyak dijual di toko kaki lima di Mekah dan Madinah, Abdul tidak ingin menanggapi.

Tags:

Berita Terkait