Begini Kriteria PHK untuk Bisa Peroleh Manfaat JKP
Utama

Begini Kriteria PHK untuk Bisa Peroleh Manfaat JKP

Buruh berstatus PKWT atau PKWTT yang mengalami PHK dapat menerima manfaat JKP. Manfaat JKP dikecualikan untuk PHK dengan alasan mengundurkan diri; cacat total tetap; pensiun; atau meninggal dunia.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Antara lain mengubah Pasal 18 UU SJSN dengan menambahkan program jaminan sosial baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam PP No.37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Koordinator Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Sumirah, menerangkan manfaat JKP berupa uang tunai; akses informasi pasar kerja; dan pelatihan kerja. Manfaat JKP ini diberikan kepada buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) baik yang berstatus hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Tapi, ada sejumlah kriteria PHK untuk bisa mendapat manfaat JKP. Untuk buruh berstatus PKWT, manfaat JKP bisa diberikan jika PHK terjadi pada saat perjanjian kerja masih berjalan. Misalnya, buruh dikontrak selama 2 tahun, tapi dia diputus hubungan kerjanya pada tahun pertama. Tapi, jika PKWT berakhir sebagaimana mestinya, buruh yang bersangkutan tidak bisa memperoleh manfaat JKP.

Untuk buruh berstatus PKWTT, alasan PHK yang bisa digunakan sebagai landasan untuk mendapatkan manfaat JKP antara lain perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima buruh. Selain itu, perusahaan melakukan efisiensi, tutup karena mengalami kerugian, tutup karena keadaan memaksa (force majeure), pailit dan lain sebagainya.

“Selain harus memenuhi kriteria PHK, buruh yang bersangkutan juga harus punya keinginan atau bersedia untuk bekerja kembali. Misalnya setelah mengalami PHK kemudian tidak mau bekerja, tapi ingin menjadi ibu rumah tangga, maka tidak bisa mendapat manfaat JKP,” ujar Sumirah dalam webinar bertema “Diskusi Pakar Nasional 4.0: Penataan Sistem Jaminan Sosial dalam Program JKP Sebagai Proteksi Tenaga Kerja”, Rabu (30/6/2021). (Baca Juga: 5 Jenis Alasan PHK yang Tidak Mendapat Manfaat dalam RPP JKP)

Sebaliknya, Sumirah menjelaskan ada 4 alasan PHK yang menyebabkan buruh tidak bisa mendapat manfaat JKP yakni mengundurkan diri; cacat total tetap; pensiun; atau meninggal dunia. Perlu diingat, sekalipun buruh telah memenuhi alasan PHK, Pasal 40 PP JKP mengatur manfaat JKP itu akan hilang jika buruh mengalami 3 kondisi. Pertama, tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terjadinya PHK. Kedua, telah mendapatkan pekerjaan. Ketiga, meninggal dunia.

Sumirah melanjutkan ada mekanisme verifikasi penerima manfaat JKP yakni pengusaha harus melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan mengisi formulir laporan. BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan validasi dan verifikasi. Setelah semua persyaratan terpenuhi, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan notifikasi kepada buruh yang isinya menjelaskan apakah buruh tersebut bisa mengajukan klaim JKP atau tidak.

Tags:

Berita Terkait